Bambang Soesatyo Nilai Kemenangan Setnov Bukti KPK Ceroboh

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Jumat, 29 Sep 2017 22:26 WIB
Bambang menambahkan, keputusan praperadilan memperkuat pernyataan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman yang meragukan penetapan status tersangka Novanto.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo berpendapat KPK ceroboh dan terburu-buru dalam menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kemenangan Setya Novanto dalam praperadilan membuktikan ketidakcermatan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menetapkan status tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Ketua Komisi III Bambang Soesatyo berpendapat, KPK terlalu percaya diri, terburu-buru dan terkesan ceroboh dalam menetapkan status tersangka kepada Setnov.

"Dalam proses penyidikan terhadap Setya Novanto, KPK tidak pernah mencari bukti baru atau bukti lain," kata Bambang dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (29/9).
Untuk merumuskan sangkaan terhadap Setya Novanto, kata Bambang, KPK hanya menggunakan keterangan yang muncul dari perkara dua terdakwa kasus e-KTP Irman dan Sugiharto di persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menggunakan keterangan atau kesakskan dari perkara Irman dan Sugiharto untuk menelusuri keterlibatan Setya Novanto sama sekali tidak salah, tetapi nilai keterangan itu hanya sekadar bukti pendukung, bukan alat bukti utama," ujarnya.

Namun, kata dia, jika keterangan Irman dan Sugiharto yang dijadikan pijakan untuk menetapkan status tersangka Novanto, jelas maka itu menggambarkan proses penyidikan yang belum tuntas.

Anggota Pansus Angket KPK itu pun tidak merasa heran ketika Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar menyatakan status tersangka Novanto tidak sah.

Selain itu, dalam menangani kasus dugaan korupsi pada proyek e-KTP, menurut Bambang, KPK beberapa kali melakukan kecerobohan atau
Salah satu contohnya kata Bambang, ketika awal penyidikan, KPK langsung mengumumkan sejumlah nama anggota DPR yang diduga menerima aliran dana dari e-KTP.

"Namun, tuduhan itu belum didukung bukti yang memadai. Bahkan, nama-nama yang disebut itu belum pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di KPK," katanya.

Bambang menambahkan, keputusan praperadilan juga memperkuat pernyataan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman yang meragukan penetapan status tersangka Novanto karena dinilai masih prematur.

Untuk itu, Bambang meminta kepada KPK agar tidak menggunakan agenda pemberantasan korupsi untuk pencitraan atau membuat gaduh.

"Penanganan kasus korupsi harus mengutamakan penegakan hukum yang berlandaskan keadilan," ujarnya.

Hakim Tunggal Cepi Iskandar memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Dengan demikian, status Setnov sebagai tersangka pun gugur.

"Menimbang, penetapan pemohon tidak berdasar prosedur sesuai UU KPK dan SOP KPK, maka penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah," kata Cepi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
[Gambas:Video CNN] (ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER