Ketua Komisi III Bambang Soesatyo berpendapat, KPK terlalu percaya diri, terburu-buru dan terkesan ceroboh dalam menetapkan status tersangka kepada Setnov.
"Dalam proses penyidikan terhadap Setya Novanto, KPK tidak pernah mencari bukti baru atau bukti lain," kata Bambang dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (29/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kata dia, jika keterangan Irman dan Sugiharto yang dijadikan pijakan untuk menetapkan status tersangka Novanto, jelas maka itu menggambarkan proses penyidikan yang belum tuntas.
Selain itu, dalam menangani kasus dugaan korupsi pada proyek e-KTP, menurut Bambang, KPK beberapa kali melakukan kecerobohan atau
"Namun, tuduhan itu belum didukung bukti yang memadai. Bahkan, nama-nama yang disebut itu belum pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di KPK," katanya.
Bambang menambahkan, keputusan praperadilan juga memperkuat pernyataan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman yang meragukan penetapan status tersangka Novanto karena dinilai masih prematur.
Untuk itu, Bambang meminta kepada KPK agar tidak menggunakan agenda pemberantasan korupsi untuk pencitraan atau membuat gaduh.
"Penanganan kasus korupsi harus mengutamakan penegakan hukum yang berlandaskan keadilan," ujarnya.
Hakim Tunggal Cepi Iskandar memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Dengan demikian, status Setnov sebagai tersangka pun gugur.
"Menimbang, penetapan pemohon tidak berdasar prosedur sesuai UU KPK dan SOP KPK, maka penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah," kata Cepi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
[Gambas:Video CNN] (ugo)