Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Presiden Direktur Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan mantan manajer klaim Yuliana Firmansyah, dicegah bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, pengajuan pencekalan telah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada 28 September 2017.
"Sudah kirim surat ke pihak imigrasi, pencekalan dilakukan untuk 20 hari ke depan," ujar Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (2/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo menjelaskan, pencegahan dilakukan guna mempermudah kepolisian melakukan penyidikan dalam kasus ini.
"Untuk mempermudah proses kami (Polisi) dalam penyidikan saja," ujar Argo.
Joachim dan Yuliana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perlindungan konsumen pada pekan lalu.
Mereka diduga melanggar sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Joachim dan Yuliana dilaporkan oleh nasabahnya, Ifranius Algadri, dengan tuduhan mempersulit penebusan klaim biaya perawatan rumah sakit.
Kuasa hukum Ifranius, Alvin Lim mengatakan Joachim dan Yuliana justru meminta Ifranius untuk menyertakan catatan medis lengkap dari rumah sakit sebagai syarat mencairkan atau klaim biaya rumah sakit.
Menurut Alvin, Permenkes Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis tidak memperkenankan memberikan catatan medis kepada pasien.
"Intinya Allianz menggunakan modus tipu daya untuk menolak klaim nasabah karena dalam waktu dua minggu tanpa adanya surat lengkap rekam medis, klaim nasabah ditolak," ujarnya di Polda Metro Jaya.
Laporan terhadap Joachim dan Yuliana tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit.Reskrimsus tertanggal 3 April 2017. Selain itu juga tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 18 April 2017.