Polisi Periksa Eks Bos Asuransi Allianz Pekan Depan

CNN Indonesia
Kamis, 28 Sep 2017 22:43 WIB
Mantan Presdir PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim Yuliana Firmansyah jadi tersangka setelah dilaporkan nasabahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan mantan Presdir Allianz Indonesia akan diperiksa pekan depan. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana memeriksa mantan Presiden Direktur  PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim Yuliana Firmansyah pekan depan.

Joachim Wessling dan Yuliana dijadikan tersangka usai dilaporkan oleh salah satu nasabah Iranius Algadri. Keduanya diduga mempersulit proses pencairan manfaat klaim. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan kepada keduanya akan dilakukan dengan status sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. 
"Rencananya pekan depan kami akan agendakan pemeriksaan terhadap tersangka," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo mengatakan, pemeriksaan tersebut baru yang pertama kali dilakukan. Namun pihaknya belum melakukan pencekalan terhadap Joachim yang berkewarganegaraan asing. 

"Kami lakukan pemeriksaan dulu ya terhadap yang bersangkutan," ucapnya.

Laporan terhadap Joachim dan Yuliana  tertera dalam Laporan Polisi Nomor : LP/1645/IV/2017/Dit.Reskrimsus tertanggal 3 April 2017. Selain itu juga tertera dalam Laporan Polisi Nomor : LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 18 April 2017.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C) dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Sementara itu PT Asuransi Allianz Life Indonesia menyatakan proses klaim selalu bertindak sesuai dengan ketentuan di dalam polis dan peraturan yang berlaku. 

“Kami selalu bertindak sesuai dengan ketentuan di dalam polis dan seturut hukum dan peraturan yang berlaku,” kata Head of Corporate Communications Adrian DW dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/9).

Dia menuturkan seluruh permohonan dan keberatan dari nasabah juga diperlakukan sesuai dengan polis maupun ketentuan hukum yang berlaku.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER