Joachim Wessling dan Yuliana dijadikan tersangka usai dilaporkan oleh salah satu nasabah Iranius Algadri. Keduanya diduga mempersulit proses pencairan manfaat klaim.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan kepada keduanya akan dilakukan dengan status sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami lakukan pemeriksaan dulu ya terhadap yang bersangkutan," ucapnya.
Sementara itu PT Asuransi Allianz Life Indonesia menyatakan proses klaim selalu bertindak sesuai dengan ketentuan di dalam polis dan peraturan yang berlaku.
“Kami selalu bertindak sesuai dengan ketentuan di dalam polis dan seturut hukum dan peraturan yang berlaku,” kata Head of Corporate Communications Adrian DW dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/9).
Dia menuturkan seluruh permohonan dan keberatan dari nasabah juga diperlakukan sesuai dengan polis maupun ketentuan hukum yang berlaku.