Komnas HAM: Kementerian Kelautan Langgar Hak Nelayan

CNN Indonesia
Senin, 02 Okt 2017 14:16 WIB
Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melanggar hak nelayan karena melarang penggunaan cantrang.
Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melanggar hak-hak nelayan. (ANTARA FOTO/Darwin Fatir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melanggar hak konstitusional nelayan dengan membuat kebijakan pelarangan cantrang dan sejumlah alat tangkap ikan lainnya.

Larangan penggunaan cantrang tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 71 tahun 2016.

Komisioner Komnas HAM Manager Nasution mengatakan, sebelum mengeluarkan rekomendasi pelanggaran HAM yang dilakukan KKP, pihaknya telah melakukan pemantauan dan penyelidikan atas laporan dari Front Nelayan Indonesia (FNI) dan sejumlah nelayan lainnya pada tanggal 25 April 2017.
Komnas HAM: Kementerian Kelautan Langgar Hak NelayanMenteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Dugaan pelanggaran HAM itu juga berdasarkan Focus Group Discussion (FGD) antara nelayan dan Komnas HAM pada 12 Juli 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Upaya peningkatan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan hendaknya tidak dilakukan dengan cara mengabaikan hak masyarakat terutama masyarakat nelayan," kata Manager dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/10).


Komnas HAM, kata Manager, meminta pemerintah segera membentuk tim independen untuk melakukan kajian terkait dampak penggunaan Cantrang sebagai salah satu alat penangkap ikan.

"Paling lambat dua bulan setelah dikeluarkannya rekomendasi ini," kata dia

Komnas HAM pun mendesak pemerintah membuka forum dialog seluas-luasnya dengan masyarakat terdampak.

"Serta melakukan pemenuhan hak-hak bagi masyarakat terdampak atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak Saudara," katanya.


Manager menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi tersebut guna pemenuhan hak atas kesejahteraan, hak untuk hidup dan mempertahankan hidup.

"Hak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang," ujar Manager.

CNNIndonesia.com mencoba menghubungi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melalui pesan singkat untuk meminta respons atas rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM, namun belum mendapat balasan.

Begitupun Sekjen KKP, Rifky Effendi Hardjanto. Panggilan telepon dan pesan singkat yang dikirimkan CNNIndonesia.com belum mendapatkan balasan.
[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER