Polisi Periksa Bendahara Tamasya Al Maidah dan Tim Saracen

CNN Indonesia
Kamis, 05 Okt 2017 19:28 WIB
Pemeriksaan hari ini setelah Bendahara Tamasya Al Maidah mangkir dari dua kali dari panggilan penyidik Polri. Dia didampingi pengacara selama pemeriksaan.
Pemeriksaan hari ini setelah Bendahara Tamasya Al Maidah mangkir dari dua kali dari panggilan penyidik Polri. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri memeriksa Bendahara Tamasya Al Maidah Riandini dan anggota Saracen Dwiyadi, Kamis (5/10).

Kepala Sub Direktorat I Dittipidsiber Bareskrim Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan, penyidik memeriksa Riandini dan Dwiyadi sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana penyebaran konten ujaran kebencian dan bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dilakukan grup Saracen.

Menurut Irwan, keduanya datang memenuhi panggilan penyidik di kantor sementara Dittipidsiber Bareskrim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada sore hari. Padahal, penyidik menjadwalkan pemeriksaan keduanya berlangsung sejak pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sudah datang keduanya, baru sampai. Riandini itu Bendahara Tamasya Al Maidah, Dwiyani member Saracen. Mereka adik kakak, satu di Tamasya Al Maidah, satu di Saracen,” ucap Irwan saat dihubungi wartawan, Kamis (5/10).

Dia menyampaikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Saracen Mirda alias Retno pada Rabu (4/10).

Pemeriksaan berlangsung setelah Retno mangkir dari dua kali panggilan yang dilayangkan oleh penyidik. Dia menambahkan, Retno didampingi oleh pengacaranya selama menjalani pemeriksaan.

“Dia (Retno) kemarin sudah datang dan kami sudah minta keterangan,” tutur Irwan.

Penyidik Dittipidsiber telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dari grup Saracen yakni Muhammad Faizal Tonong (43), Sri Rahayu Ningsih (32), Jasriadi (32), dan Muhammad Abdullah Harsono (39).

Mereka ditangkap dengan dugaan menyebarkan ujaran kebencian lewat Saracen. Ketiganya dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, polisi mengamankan sosok lainnya yang diduga terkait Saracen, Asma Dewi, karena temuan dugaan tindakan transfer uang sebesar Rp75 juta ke anggota inti grup Saracen.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER