Polisi Fokus Telusuri Unggahan Jonru Periode Juni-September

CNN Indonesia
Kamis, 05 Okt 2017 18:23 WIB
Polisi menduga unggahan Jonru pada periode Juni-September 2017 itu mengandung unsur ujaran kebencian. Unggahan-unggahan itu akan diungkap di pengadilan.
Tersangka kasus ujaran kebencian Jonru usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian menelusuri perkataan yang diunggah oleh Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting sejak bulan Juni hingga September 2017 yang diduga bermuatan nada kebencian di akun Facebook pribadinya.

Meski begitu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono enggan menjelaskan lebih jauh soal unggahan-unggahan Jonru yang menjadi perhatian penyidik.

"Nanti itu bagian dari penyidikan, tidak mungkin saya ungkap di sini. Nanti saja di pengadilan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jonru sendiri saat ditemui CNNIndonesia.com beberapa hari lalu mengakui bahwa penyidik fokus pada empat unggahannya di akun Facebook.

Dua dari empat unggahan yang diperiksa terkait tulisan Jonru yang melarang umat muslim salat Ied di Masjid Istiqlal karena Quraish Shihab menjadi khatibnya. Unggahan lainnya adalah saat Jonru menulis bahwa penjajah Indonesia adalah kelompok nonmuslim.

Argo menambahkan, Jonru dijerat pasal berlapis atas unggahannya yang diduga bermuatan kebencian. Jonru juga diduga melakukan perbuatan tersebut secara berulang-ulang.

"Jadi ini sudah sejak bulan Juni, Juli, Agustus dan September," ujar Argo.


Di samping itu, Argo juga menegaskan pemeriksaan hingga penetapan status tersangka terhadap Jonru tidak ada kaitannya dengan pernyataan Jonru kala menjadi tamu di program Indonesia Lawyer Club (ILC) yang ditayangkan di stasiun televisi TV One, Selasa (29/8) lalu.

Pernyataan tersebut untuk menepis asumsi dari sebagian masyarakat yang menduga pemeriksaan Jonru berkaitan dengan pernyataannya di tayangan televisi tersebut.

Jonru dalam acara itu mempertanyakan orang tua Presiden RI Joko Widodo.


Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Jonru telah dilaporkan sebanyak tiga kali. Laporan pertama dilakukan oleh anggota kepolisian pada 31 Agustus. Laporan kedua di hari yang sama, oleh Muannas Alaidid. Sementara itu pada 4 September, Jonru dilaporkan oleh M Rasyidin.

"Untuk yang penetapan Jonru sebagai tersangka dan proses penyidikan berkaitan dengan laporan dari Muannas," tuturnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER