“Saya akan bertanya, apakah saudara-saudara beragama Islam. Bersediakah saudara-saudara sumpah jabatan menurut agama Islam,” kata Jokowi saat memandu pembacaan sumpah jabatan, Selasa (10/10).
Dalam surat keputusan presiden Nomor 107/P/2017, Sultan dan Paku Alam resmi menjabat setelah mengucap sumpah. Dengan begitu mereka akan menjabat untuk periode 2017-2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Takhta Kesultanan Yogya kembali ramai diperbincangkan lantaran Sultan tidak memiliki anak laki-laki.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa syarat cagub dan cawagub Yogyakarta harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.
MK menghapus kata 'istri' dalam aturan tersebut karena dinilai diskriminatif, seolah memberikan syarat bahwa raja dan Gubernur di Yogyakarta harus laki-laki.
Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan tak mencampuri suksesi kepemimpinan di Keraton Yogyakarta.
Tjahjo juga berpendapat bahwa putusan MK terkait penghapusan kata 'istri' itu tidak terkait dengan suksesi kepemimpinan di keraton, melainkan hanya mengatur soal syarat administrasi gubernur DIY.
"Kami (berpatokan pada) undang-undang. Walau Yogyakarta daerah istimewa, keistimewaannya adalah Kasultanan Yogya dan Pakualaman," kata Tjahjo di Semarang, Jumat (8/9).