Ucap Sumpah, Sultan Hamengku Buwono X Gubernur DIY 2017-2022

CNN Indonesia
Selasa, 10 Okt 2017 16:57 WIB
Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi menjabat sebagai Gubernur DIY periode 2017-2022 usai dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Selasa (10/10).
Sri Sultan Hamengkubuwono X resmi kembali menjabat sebagai Gubernur DIY usai dilantik oleh Presiden Jokowi, Selasa (10/10). (Antara / Agus Nugroho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2017-2022 di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, hari ini. 

“Saya akan bertanya, apakah saudara-saudara beragama Islam. Bersediakah saudara-saudara sumpah jabatan menurut agama Islam,” kata Jokowi saat memandu pembacaan sumpah jabatan, Selasa (10/10).
Sultan dan Paku Alam menyatakan sebagai pemeluk agama Islam dan melakukan sumpah jabatan sesuai dengan agama yang dianutnya. Setelah bersumpah keduanya menandatangani surat pengesahan pelantikan.

Dalam surat keputusan presiden Nomor 107/P/2017, Sultan dan Paku Alam resmi menjabat setelah mengucap sumpah. Dengan begitu mereka akan menjabat untuk periode 2017-2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Raja Keraton Yogyakarta otomatis menjabat sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sultan Hamengku Buwono menjabat sebagai gubernur DIY sejak tahun 1998. Ia naik takhta setelah Paku Alam VIII meninggal dunia pada 11 September 1998.

Takhta Kesultanan Yogya kembali ramai diperbincangkan lantaran Sultan tidak memiliki anak laki-laki.

Sebanyak lima orang anaknya berjenis kelamin perempuan. Sedangkan selama ini, pewaris takhta kerajaan jatuh pada anak laki-laki.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi baru saja mengabulkan gugatan soal syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa syarat cagub dan cawagub Yogyakarta harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.

MK menghapus kata 'istri' dalam aturan tersebut karena dinilai diskriminatif, seolah memberikan syarat bahwa raja dan Gubernur di Yogyakarta harus laki-laki.

Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan tak mencampuri suksesi kepemimpinan di Keraton Yogyakarta. 

Tjahjo juga berpendapat bahwa putusan MK terkait penghapusan kata 'istri' itu tidak terkait dengan suksesi kepemimpinan di keraton, melainkan hanya mengatur soal syarat administrasi gubernur DIY.

"Kami (berpatokan pada) undang-undang. Walau Yogyakarta daerah istimewa, keistimewaannya adalah Kasultanan Yogya dan Pakualaman," kata Tjahjo di Semarang, Jumat (8/9).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER