Sultan HB X: Jabatan Gubernur Tak Pandang Jenis Kelamin

CNN Indonesia
Selasa, 10 Okt 2017 21:18 WIB
Sri Sultan Hamengku Buwono X mendukung putusan MK soal uji materi Pasal 18 ayat (1) yang menghapus kata 'istri' dalam pencalonan Gubernur DIY.
Sri Sultan Hamengku Buwono X mendukung putusan MK yang menghapus kata istri dalam mekanisme pencalonan Gubernur DIY. (ANTARA FOTO/Regina Safri)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan jabatan gubernur yang merupakan jabatan publik seharusnya tidak mengenal jenis kelamin.

Sultan menyampaikan pernyataan itu sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.

Putusan MK itu memungkinkan perempuan menjadi gubernur DIY
“Sebetulnya saya belum mau pensiun, jadi tidak bicara itu. Tapi gubernur sebagai pejabat publik bagian dari NKRI, mestinya tidak mengenal jenis kelamin, tidak membedakan,” kata Sultan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor Nomot 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa syarat cagub dan cawagub Yogyakarta harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.

MK menghapus kata 'istri' dalam aturan tersebut karena dinilai diskriminatif. Seolah memberikan syarat bahwa raja dan gubernur di Yogyakarta harus laki-laki.
Sultan menjelaskan pasal tersebut tidak mengandung materi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahab Daerah. Ia menilai pasal itu menjadi tidak proporsional.

Menurutnya permasalahan pada pasal tersebut bukan hanya soal gubernur perempuan atau laki-laki. Tetapi status gubernur secara menyeluruh

“Biar pun laki-laki yang belum menikah juga ndak bisa jadi gubernur, ya, kan. Yang tidak punya anak juga tidak bisa jadi gubernur, kira-kita kan begitu. Itu yang dianggap pemohon itu tidak betul, kan berarti pemerintah membedakan warga negara,” kata Sultan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa urusan Keraton Yogyakarta adalah urusan internal dengan keluarganya.

Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai gubernur dan wakil gubernir DIY periode 2017-2022. 

Prosesi pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Negara.

Sultan dan Paku Alam melakukan sumpah jabatan sesuai dengan agama Islam yang mereka anut. Setelah itu keduanya menandatangani surat pengesahan pelantikan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER