Sultan menyampaikan pernyataan itu sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.
Putusan MK itu memungkinkan perempuan menjadi gubernur DIY
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal tersebut menjelaskan bahwa syarat cagub dan cawagub Yogyakarta harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.
Menurutnya permasalahan pada pasal tersebut bukan hanya soal gubernur perempuan atau laki-laki. Tetapi status gubernur secara menyeluruh
“Biar pun laki-laki yang belum menikah juga ndak bisa jadi gubernur, ya, kan. Yang tidak punya anak juga tidak bisa jadi gubernur, kira-kita kan begitu. Itu yang dianggap pemohon itu tidak betul, kan berarti pemerintah membedakan warga negara,” kata Sultan.
Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai gubernur dan wakil gubernir DIY periode 2017-2022.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Negara.
Sultan dan Paku Alam melakukan sumpah jabatan sesuai dengan agama Islam yang mereka anut. Setelah itu keduanya menandatangani surat pengesahan pelantikan.