MUI Imbau Semua Pihak Tidak Keluarkan Pernyataan Provokatif

CNN Indonesia
Kamis, 12 Okt 2017 02:40 WIB
Semua pihak diminta tidak berkomentar provokatif terkait Perppu Ormas. Ketidaksetujuan terhadap Perppu itu harus disalurkan sesuai aturan hukum.
MUI mengimbau semua pihak tidak mengeluarkan pernyataan yang bisa memecah belah masyarakat Indonesia. (CNN Indonesia / Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta semua pihak menahan diri dan tidak mengeluarkan pernyataan yang bisa memecah belah bangsa terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI Basri Bermanda saat berkunjung ke Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Rabu (11/10).

"Ya (tidak boleh ada pernyataan memecah belah bangsa), tidak hanya perppu ormas, perppu yang lain juga tidak boleh," kata Basri.
Terbitnya Perppu Ormas, menurut Basri, merupakan upaya pemerintah untuk menertibkan berbagai ormas di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Basri mengatakan Perppu Ormas tersebut juga bertujuan untuk menebalkan kembali komitmen kepada UUD 1945, NKRI, Pancasila, dan Kebinekaan.

"Kan itu dasarnya. Kalau ini (perppu ormas) digugat kita semuanya nanti yang repot," ujarnya.

Sebagai negara hukum, Basri melanjutkan, seharusnya masyarakat termasuk ormas menjadikan hukum sebagai dasar, termasuk mematuhi Perppu Ormas.
Kalaupun ada yang tidak setuju dengan Perppu Ormas bisa menempuh jalan yang sesuai dengan aturan.

"Perppu itu nanti akan menjadi UU setelah dibahas di DPR. Oleh sebab itu kalau ada yang tidak berkenan datanglah ke DPR, berikan masukan dan dialog. Bukan dengan huru hara nanti kasihan juga masyarakat," tutur Basri.

Perppu Ormas diterbitkan pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM Wiranto pada 12 Juli lalu. Tak lama setelah penerbitan Perppu tersebut, pemerintah mencabut badan hukum organisasi Hizbut Tahrir Indonesia.

Pemerintah beralasan HTI bertentangan dengan Pancasila sebagaimana telah diatur dalam Perppu Ormas.
Sejumlah pihak menentang terbitnya Perppu Ormas. HTI dan sejumlah tokoh bahkan telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Perppu Ormas itu.

Juru bicara HTI Ismail Yusanto menilai penerbitan Perppu Ormas bermasalah. Menurut dia, situasi saat ini tidak dalam keadaan genting sehingga tidak perlu diterbitkan Perppu Ormas.

HTI juga menilai Perppu Ormas berpotensi mengancam kebebasan berserikat warga negara yang telah dijamin dalam konstitusi.

Perppu Ormas saat ini belum diundangkan dan masih menungggu persetujuan DPR.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER