"Akan segera ada regulasi senjata api sampai kebijakan tunggal sehingga tidak lagi membingungkan institusi pengguna senjata api," kata Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (6/10).
Jumpa pers hari ini merupakan respons atas sejumlah polemik soal pengadaan senjata api.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot menyebut nama Presiden Joko Widodo dicatut oleh pihak yang membeli senjata itu.
"Bahkan polisi pun tidak boleh memiliki senjata yang bisa menembak tank, dan bisa menembak pesawat, dan bisa menembak kapal, saya serbu kalau ada," kata Gatot.
Peristiwa serupa terjadi ketika 10 paket berisi senjata dan amunisi milik Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali tertahan di Bandara Fatmawati, Bengkulu.
Paket senjata yang dikirimkan melalui Cargo Garuda Indonesia tersebut berisi senjata jenis Saiga-12CEXP-01 kaliber 18,3 MM jumlah 5 pucuk buatan Rusia. Kemudian pistol jenis CZ P-07 (Softgun) kaliber 22 mm sebanyak 21 buah. Sarung pistol jumlah 42 buah, dan rompi anti peluru 21 buah.
Wiranto mengatakan, informasi dan spekulasi perihal pembelian senjata oleh aparat keamanan telah diselesaikan dalam rapat koordinasi Jumat ini.
Dia mengatakan, sedikitnya telah ada 4 Undang-undang, 1 Perppu, 1 Inpres, 4 peraturan setingkat menteri, dan 1 surat keputusan seputar pengadaan senjata.
Banyaknya aturan itu mengakibatkan perbedaan pendapat berkembang di institusi-institusi yang menggunakan senjata api.
Aturan tunggal akan segera disusun untuk menghilangkan perbedaan pendapat tersebut. (wis)