Wiranto Sebut Aturan Senjata Api Perlu Diubah
CNN Indonesia
Rabu, 11 Okt 2017 18:36 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, peraturan yang memuat tentang pengadaan dan penggunaan senjata api di Indonesia perlu diubah.
Menurutnya, peraturan yang digunakan sampai saat ini, sudah terlalu lama dan tidak sesuai dengan kondisi sekarang.
Berbagai peraturan tentang pengadaan dan penggunaan senjata api tersebut, kata Wiranto, ada yang diterbitkan sejak 1948 dan masih berlaku sampai sekarang.
Pengadaan senjata, disebut Wiranto, diatur dalam 4 Undang-Undang, 1 Perppu, 1 Inpres, 4 peraturan setingkat menteri, dan 1 Surat Keputusan. Salah satu Undang-Undang yang dianggap tua adalah UU Nomor 7 Tahun 1948 tentang pendaftaran dan izin pemakaian senjata api.
"Bayangkan betapa sudah lama perundang-undangan itu diterbitkan dan dipakai, padahal kalau kita melihat urgensi dari peraturan perundangan itu sebenarnya merupakan jawaban dari situasi dan kondisi saat itu," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (11/10).
Wiranto berpendapat, saat ini situasi sudah berubah, begitu pun ancaman yang dihadapi sudah mengalami perubahan. Selain itu, kata Wiranto, ada pengembangan institusi-institusi pengguna senjata api.
"Maka tentu peraturan-peraturan perundangan mengenai senjata api tentu juga perlu perubahan," ujarnya.
Mantan Panglima ABRI itu mengaku telah mengumpulkan berbagai instansi, baik kementerian maupun lembaga terkait untuk melakukan pembahasan tentang peraturan pengadaan dan penggunaan senjata api tersebut.
Nantinya, akan dibuat sebuah tim kajian yang akan mengkaji kembali berbagai peraturan perundangan tentang pengadaan dan penggunaan senjata api.
"Kami satukan dalam satu konsep, draf yang mengatur penggunaan senjata api secara menyeluruh," ucapnya.
Harapannya, setelah peraturan tersebut selesai tidak ada lagi kerancuan tentang pengadaan dan penggunaan senjata api oleh institusi-institusi yang memang memerlukan senjata api dalam penugasannya.
Wiranto menargetkan peraturan tunggal tersebut bisa diselesaikan dalam waktu dekat.
"Tadi kan kami baru membentuk tim, tapi usaha ke arah situ pasti ada (segera menyelesaikan peraturan)," kata Wiranto.
Selain menyelesaikan berbagai aturan yang tumpang tindih tentang pengadaan dan penggunaan senjata api, Wiranto juga akan melakukan penertiban berbagai regulasi yang berkaitan dengan hukum yang masih tumpang tindih sampai sekarang.
"Kami secara maraton akan melakukan penertiban kembali regulasi-regulasi yang tumpang tindih, tidak hanya senjata api, tapi juga hal-hal lain yang menyangkut bidang hukum," tuturnya.
Menurutnya, peraturan yang digunakan sampai saat ini, sudah terlalu lama dan tidak sesuai dengan kondisi sekarang.
Berbagai peraturan tentang pengadaan dan penggunaan senjata api tersebut, kata Wiranto, ada yang diterbitkan sejak 1948 dan masih berlaku sampai sekarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bayangkan betapa sudah lama perundang-undangan itu diterbitkan dan dipakai, padahal kalau kita melihat urgensi dari peraturan perundangan itu sebenarnya merupakan jawaban dari situasi dan kondisi saat itu," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (11/10).
"Maka tentu peraturan-peraturan perundangan mengenai senjata api tentu juga perlu perubahan," ujarnya.
Nantinya, akan dibuat sebuah tim kajian yang akan mengkaji kembali berbagai peraturan perundangan tentang pengadaan dan penggunaan senjata api.
"Kami satukan dalam satu konsep, draf yang mengatur penggunaan senjata api secara menyeluruh," ucapnya.
Wiranto menargetkan peraturan tunggal tersebut bisa diselesaikan dalam waktu dekat.
"Tadi kan kami baru membentuk tim, tapi usaha ke arah situ pasti ada (segera menyelesaikan peraturan)," kata Wiranto.
Selain menyelesaikan berbagai aturan yang tumpang tindih tentang pengadaan dan penggunaan senjata api, Wiranto juga akan melakukan penertiban berbagai regulasi yang berkaitan dengan hukum yang masih tumpang tindih sampai sekarang.
"Kami secara maraton akan melakukan penertiban kembali regulasi-regulasi yang tumpang tindih, tidak hanya senjata api, tapi juga hal-hal lain yang menyangkut bidang hukum," tuturnya.