“Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” ujar jaksa penuntut umum Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10).
Jaksa juga menuntut mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Kemendes Jarot Budi Prabowo dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier enam bulan kurungan. Jarot dinilai terbukti mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon I Kemendes untuk pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di kementeriannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan sejumlah saksi, Jarot terbukti menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada Ali di kantor BPK pada 10 Mei 2017. Kemudian Jarot menyerahkan uang Rp40 juta sisanya kepada Ali pada 26 Mei 2017.
Dalam pertemuan itu Sugito meminta ‘atensi atau perhatian’ dari seluruh unit kerja eselon I kepada tim pemeriksa BPK berupa pemberian uang dengan jumlah Rp200 juta hingga Rp300 juta. Uang itu akhirnya diperoleh dari sejumlah direktorat jenderal Kemendes dan uang pribadi Jarot.
Atas perbuatannya, terdakwa suap auditor BPK, Sugito dan Jarot dituntut melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.