PSI dan PDIP wajib melengkapi syarat-syarat pendaftaran jika ingin terdata sebagai calon peserta pemilu.
"Artinya, dokumen yang sudah dibawa diambil kembali untuk dilengkapi, dan hadir lagi untuk menyampaikan dokumen yang sudah lengkap dalam batas waktu masa pendaftaran," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di kantornya, Jakarta, Kamis (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Regulasinya) dokumen pendaftaran harus lengkap. Ada checklist-nya ditunjukkan, bagian mana yang belum lengkap supaya jadi alat kontrol kalau partai mau melengkapi," ujarnya.
Masa pendaftaran calon peserta pemilu 2019 dibuka sejak 3 Oktober hingga 16 Oktober 2017. Setelah itu, masa penelitian administrasi akan berlangsung.
Parpol yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM, serta mendapatkan akses ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dapat mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu.
Hasyim menuturkan sudah ada 30 partai yang mendapat akses Sipol, namun baru 25 partai yang sudah mengisinya.
Proses pengisian data dilakukan masing-masing petugas yang mengantongi surat tugas dari partai terkait.
Lewat Sipol itu, anggota partai dari tingkat nasional hingga daerah akan terdaftar guna mengantisipasi pengurus ganda.
"Karena persyaratan anggota ini adalah harus WNI yang kategorinya dewasa, maka instrumen yang harus diinput adalah NIK (untuk pemetaan anggota parpol)," kata Hasyim.
Parpol yang tak memasukkan data pada 3 hingga 16 Oktober mendatang, tidak bisa mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.