Pemohon: Eksekusi Lahan Tak Terkait Sunda Wiwitan

CNN Indonesia
Jumat, 13 Okt 2017 07:55 WIB
Jaka Rumantaka menyebut sengketa tanah sebenarnya hanya masalah keluarga dan tak terkait dengan kelompok Sunda Wiwitan.
Warga Sunda Wiwitan Cigugur, Kuningan, Jawa Barat berdoa setelah eksekusi lahan dinyatakan gagal oleh panitera Pengadilan Negeri Kuningan. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemohon eksekusi lahan Paseban di Cigugur, Kabupaten, Kuningan, Jaka Rumantaka, menyebut sengketa tanah sebenarnya hanya masalah keluarga dan tak terkait dengan Sunda Wiwitan.

Ia juga menyebut konflik itu berubah seolah menjadi dengan Sunda Wiwitan pada 2015 -- ketika ada gugatan resmi atas nama Sunda Wiwitan pada dirinya.

"Waktu itu (pada 2009) saya menggugat Mimin Saminah Kusnadi (atas tanah Paseban). Akhirnya, pada 2014 Jatikusuma balas menggugat saya, mengatasnamakan keluarga besar Pa Tedjabuana. Tapi baru enam bulan, beliau mencabut sendiri (gugatan). Akhirnya dimenangkan saya," kata Jaka ketika memberikan hak jawab pada sejumlah media di kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (10/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian dia (Jatikusuma) menggugat saya lagi seminggu kemudian, dan akhirnya dimenangkan oleh saya lagi. Akhirnya dia menggugat lagi mengatasnamakan Sunda Wiwitan, pada tahun 2015."

"Dan Sunda Wiwitan itu menggugat saya bersama Jatikusuma mengatakan bahwa tanah itu milik Sunda Wiwitan. Akhirnya mereka pada 2015 dikalahkan oleh saya lagi di pengadilan."

Jaka sendiri merupakan keturunan dari Tedjabuana Alibassa, pewaris tanah Paseban dari Pangeran Madrais. Jaka merupakan anak dari Ratu Siti Djenar Sriningpuri Alibassa, yaitu putri ketiga Tedjabuana.

Setelah istrinya meninggal dunia, Pangeran Tedjabuana menikah lagi dengan Ratu Saodah dan memiliki tujuh anak, di antaranya empat putra dan tiga putri. Anak kedua adalah Jatikusuma.

Jaka mengatakan bahwa ia dan keluarganya meninggalkan Cigugur pada 1973 dan kembali ke Sumedang. Tanah di sana kemudian ditempati Jatikusuma dan budayawan Engkus Kusnadi serta istrinya Mimin Saminah yang semula diajak Jatikusuma untuk pindah ke sana.

Jaka mengklaim, tanah seluas 224 meter persegi tersebut adalah tetap milik ibunya, Ratu Siti Djenar, dan bukan kepunyaan warga adat atau pun Pangeran Jatikusuma.

Berbekal beberapa bukti, termasuk surat pernyataan dari mantan Sekretaris Desa bernama Murkanda, pada 2009 Jaka kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kuningan untuk mendapatkan kembali tanah milik ibunya.  

Bangunan Paseban Tri Panca Tunggal, atau pusat kegiatan warga Sunda Wiwitan, Cigugur, Kuningan. Bangunan Paseban Tri Panca Tunggal, atau pusat kegiatan warga Sunda Wiwitan, Cigugur, Kuningan.  (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)

Jaka menegaskan, pada periode persidangan pada 2009 hingga 2014, ia tidak pernah memiliki konflik dengan Sunda Wiwitan.

"Saya tahunya ada Sunda Wiwitan itu pada 2015. Karena ada akur Sunda Wiwitan menggugat saya," ujarnya.

Ia pun menyebut tanah Paseban bukan tanah adat Sunda Wiwitan dan plang bahwa tanah itu adalah tanah adat baru ada baru-baru ini saja.

Sementara itu, putri dari Pangeran Jatikusuma, Dewi Kanti Setianingsih menyebut Paseban Tri Panca Tunggal yang didirikan di atas tanah sengketa adalah simbol komunitas adat penganut Sunda Wiwitan di Cigugur.

Dewi Kanti juga menegaskan bahwa bangunan itu merupakan cagar budaya nasional dan Pangeran Jatikusuma merupakan ketua komunitas adat Sunda Wiwitan di Cigugur.

Memperkuat penjelasan Dewi Kanti, Mimin juga mengatakan bahwa suaminya diizinkan menempati tanah 224 meter persegi tersebut dengan catatan.

“Suami dan saya disuruh menemani Rama Jati (Pangeran Jatikusuma), dengan syarat harus mengembangkan seni budaya dan kesenian,” tutur Mimin saat diwawancara CNNIndonesia.com di rumah yang berdiri di atas tanah milik Pangeran Tedjabuana, Jumat malam (26/8).

Mimin melanjutkan, saat rumahnya selesai dibangun, keluarga masyarakat adat Sunda Wiwitan mengadakan syukuran yang juga dihadiri hampir semua keluarga adat. Termasuk Pangeran Jatikusuma dan juga Ratu Siti Djenar.

Setelahnya, keluarga Mimin dan Kusnadi menempati rumah tersebut hingga kini.

Mimin mengaku heran dengan gugatan Jaka. Dia juga menceritakan bahwa saat syukuran pembangunan rumah, Ratu Siti Djenar tidak pernah mengklaim tanah itu miliknya.

“Seharusnya, kalau itu milik Ratu (Siti Djenar) pasti bilang ke saya, 'jangan dibikin rumah karena itu tanah Ratu',” tutur Mimin.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER