Penantian Panjang Mengusir Swastanisasi Air di Jakarta

CNN Indonesia
Jumat, 13 Okt 2017 08:45 WIB
Upaya swastanisasi pengelolaan air dimulai sejak 1991 dan baru diterapkan enam tahun kemudian. Belakangan MA memenangkan gugatan warga yang diajukan sejak 2012.
Ilustrasi. Upaya swastanisasi pengelolaan air dimulai sejak 1991. Enam tahun kemudian, kerja sama diterapkan. Gugatan warga diajukan pada 2012. Kini MA memenangkan warga. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung akhirnya memenangkan gugatan sejumlah warga soal kelola swastanisasi air di Jakarta. MA memerintahkan pemerintah provinsi DKI Jakarta memutuskan hubungan kontrak pengelolaan air dengan pihak swasta yakni PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).

Keputusan ini disambut dengan suka cita oleh para penggugat. Penantian selama lima tahun akhirnya terbayar meski sempat terhambat di tingkat banding.

Kuasa hukum penggugat dari LBH Jakarta, Matthew Michelle mengatakan, keinginan untuk menggugat sebenarnya telah muncul sejak 2010. Saat itu banyak keluhan dari warga di Jakarta tentang kualitas air dari Aetra dan Palyja yang memburuk. Belum lagi tarif mahal yang tak sebanding dengan pelayanan yang didapatkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ada hak atas air dari warga yang dihilangkan. Air suka mati, tidak bersih, bahkan tidak bisa diminum,” ujar Matthew di kantor LBH Jakarta, Kamis (12/10).


Atas keluhan itu, sebanyak 14 warga Jakarta yang mewakili Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mengajukan gugatan warga negara terhadap presiden, wakil presiden, menteri keuangan, menteri pekerjaan umum, DPRD DKI Jakarta, PAM Jaya, Aetra, dan Palyja ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada November 2012.

Sidang bergulir dengan berbagai bukti yang diajukan kepada majelis hakim. Hakim akhirnya mengabulkan permohonan warga pada Maret 2015 dengan menyatakan ada permasalahan perjanjian kerja sama antara PAM Jaya dengan Palyja.

Merasa tak terima, pihak tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Berbeda dengan putusan di PN Jakarta Pusat, hakim PT Jakarta pada Januari 2016 justru menolak gugatan KMMSAJ. Hakim beralasan gugatan tersebut bukan gugatan warga negara karena melibatkan pihak swasta.


Pihak penggugat pun mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding pada Januari 2017. Hampir satu tahun bergulir, MA akhirnya memenangkan pihak penggugat pada 10 Oktober lalu. Hakim menyatakan pihak tergugat lalai memberikan perlindungan hak asasi manusia atas air terhadap warga negara, khususnya di Jakarta.

“Sekarang kami bersyukur akhirnya menang karena prosesnya hampir lima tahun berjalan,” tuturnya.

Kisah Swastanisasi Air

Mulanya, swastanisasi pengelolaan air di Indonesia terjadi sejak 1991. Koordinator Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (Kruha) Muhammad Reza Sahib mengatakan, ide swastanisasi muncul ketika Bank Dunia memberikan pinjaman sebesar US$92 juta kepada PAM Jaya.

“Bank Dunia kasih utang tapi dengan syarat mau mengubah kebijakan dengan melibatkan sektor swasta,” ucap Reza.

Swastanisasi Air di JakartaPenantian selama lima tahun akhirnya terbayar melalui putusan MA. (CNN Indonesia/Yohannie Linggasari)
Mereka berasumsi, PAM Jaya saat itu lemah dalam hal finansial maupun teknis. Faktanya, menurut Reza, kondisi pengelolaan air oleh PAM Jaya saat itu sehat dan menguntungkan secara finansial maupun teknis. Bahkan saat terjadi krisis pada 1998, pengelolaan air oleh PAM Jaya tetap berjalan.

“Swasta justru tidak beri kontribusi apa-apa,” imbuhnya.

Kemudian pada 1999, lanjut Reza, Bank Dunia kembali memberi pinjaman Water Resources Sector Adjustment Loan (WATSAL) atau kepentingan sumber daya air sebesar US$300 demi perbaikan pengelolaan air di Indonesia. Hal ini yang kemudian membuat pengelolaan air oleh swasta semakin menguat.

Pihaknya mengklaim telah mengkaji dampak dari swastanisasi air ini sejak 2003. Ia menilai pihak Aetra dan Palyja sengaja ‘memeras’ warga dengan mematok tarif cukup tinggi. Namun tingginya tarif itu tak diiringi dengan perbaikan kualitas layanan.

Terlepas dari putusan MA, lanjut Reza, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan seluruh pasal dalam UU Sumber Daya Air. MK menyatakan prinsip pengelolaan air adalah res commune atau milik publik.


Reza mengatakan, layanan dari pihak swasta di negara lain sudah mulai turun sejak 2006 karena terjadi remunisipalisasi atau kembalinya layanan air swasta ke pemerintah, di antaranya di Berlin Jerman, Buenos Aires Argentina, Budapest Hungaria, dan Paris Prancis.

“Kami harap putusan MA ini dipatuhi, pemerintah tak boleh lagi mencari keuntungan dari pengelolaan air, apalagi bekerja sama dengan pihak swasta,” tuturnya.

Pada dasarnya, peninjauan kembali dapat diajukan pihak tergugat terhadap putusan kasasi MA dalam perkara perdata ini. Namun tergugat harus membuktikan kesalahan atau kekhilafan hakim dalam memutus perkara, selain menunjukkan bukti baru yang belum pernah diungkapkan dalam persidangan.


Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setuju dengan putusan MA yang memerintahkan pengelolaan air oleh swasta dikembalikan ke tangan pemerintah. Dengan demikian, pengelolaan air oleh Aetra dan Palyja bisa diambil alih oleh PD PAM Jaya.

"Saya setuju dan sudah sepantasnya dikembalikan kepada Pemprov DKI. Pasal 33 UUD 1945 sudah jelas menyatakan, yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujar Kepala Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta, Teguh.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER