"(Uang pinjaman) sekitar Rp35 atau Rp36 miliar. Justru tujuan Pak Andi kasih itu supaya dikasih kerjaan, kan itu baru awal, tapi kenyatannya kagak dikasih. Dibalikin (sama Anang Sugiana) sesuai dengan bunga bank," kata Dedi saat bersaksi dalam sidang lanjutan Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/10).
Namun, ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar-butar merasa janggal dengan pernyataan Dedi. Menurut hakim Jhon, sangat aneh, Andi Narogong yang tak menang dalam tander proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu, justru meminjamkan uang kepada pemenangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Quadra menang tapi kesulitan DP. Pak Andi pikir kalau dia pinjam uang, dia (Anang Sugiana) kan punya utang budi, jadi dikasih kerjaan. Tapi kenyataannya Pak Anang balikin punya dia, cuma dikasih bunga," timpal Dedi.
"Itu kan minjamkan baru awal. Pas dia menang, enggak ada DP, dia (Andi Narogong) pinjamin. Ini kan baru awal menangnya (proyek e-KTP tahun 2011)," jawab Dedi.
Dedi mengaku pinjam-meminjam uang itu atas inisiatif Anang Sugiana. Dia mengetahui dari seseorang kalau Anang Sugiana menyampaikan tak punya uang untuk memulai proyek e-KTP, lantaran uang muka dari Kemendagri sebesar 20 persen belum cair.
"Setahu saya pak Anang cerita begitu karena DP enggak keluar dari pemerintah, dari Kemendagri 20 persennya (belum cair)," tuturnya.
Dalam pertemuan itu, Paulus menyampaikan keluhannya, bahwa Konsorsium PNRI tak mendapatkan uang muka sebagai modal kerja untuk mengerjakan proyek e-KTP. Setnov pun menanggapi keluhan itu dengan menyampaikan agar mereka untuk terus melanjutkannya.
Selepas pertemuan itu, Andi Narogong memberikan uang Rp36 miliar kepada Anang Sugiana, sebagai modal kerja karena tidak memiliki uang muka. Uang tersebut kemudian dikembalikan secara bertahap Anang Sugiana yang totalnya berjumlah Rp37 miliar.
Dalam surat dakwaan juga, PT Quadra Solution merupakan bagian dari Konsorsium PNRI yang dibentuk Andi Narogong bersama Tim Fatmawati. Anggota konsorsium itu di antaranya PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sandipala Arthaputra termasuk PT Quadra Solution.
Anang Sugiana kini sudah ditetapkan sebagai tersangka proyek e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Dia diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Setnov dan sejumlah anggota DPR lainnya.