"Banyak keanehan-keanehan di sini. Jaksa ada audit terhadap 13 perusahan ini?" kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa KPK menyebut, identitas 13 perusahaan Andi Narogong selaku terdakwa korupsi proyek e-KTP itu pada prinsipnya sudah mereka pegang. "Identitas ketiga belas perusahaan sudah kita pegang. Profilnya sudah," kata dia.
Dalam persidangan ini, kakak kandung Andi Narogong, Dedi Priyono, dihadirkan sebagai saksi. Dedi dicecar sejumlah pertanyaan oleh Majelis Hakim maupun JPU KPK. Di antaranya, soal kepemilikan 23 unit mobil dan sejumlah perusahaan milik Andi Narogong.
Perusahaan-perusahaan itu pun ada yang memiliki kantor satu atap, seperti di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan, dan di jalan Narogong, Bekasi, Jawa Barat.
Beberapa perusahaan yang dimiliki Andi Narogong, di antaranya adalah PT Cahaya Wijaya Kusuma, PT Lautan Makmur Perkasa, PT Aditama Mitra Kencana, PT Armor Mobilindo, CV Sinar Berlian Pratama, PT Tanjung Sekarwangi, PT Selaras Korin Pratama, Prasetya Putra Nayah, dan Inayah Properti Indonesia.
Dedi melanjutkan, Andi Narogong pernah mendapat proyek di Mabes Polri melalui perusahaan-perusahaan ini. Namun, dia mengaku lupa sejumlah proyek yang didapat adiknya tersebut.