Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, penguatan Satgasus P3TPK akan dilakukan di satuan wilayah kejaksaan tingkat negeri dan tinggi. Menurutnya, penguatan Satgasus P3TPK akan mempermudah proses pelimpahan hasil penyidikan kasus yang ditangani Densus Tipikor ke pengadilan.
“Mereka (Densus Tipikor) kerja melakukan penyidikan perkara korupsi, kami terima penyidikan mereka untuk dilimpahkan di pengadilan,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal serupa juga berlaku terkait keinginan Densus Tipikor Polri merekrut jaksa penuntut umum dari lembaganya.
Seperti Densus 88
Di tempat terpisah, Kapolri Jenderal Tito Karnavian berharap prosedur penuntutan di Densus Tipikor berlangsung seperti yang berlaku di Densus 88 Antiteror Polri.
Dia pun mengaku tidak masalah bila kejaksaan tidak berada satu atap dengan penyidik dari kepolisian di dalam Densus Tipikor.
“Satgas penuntutan terorisme namanya yang mereka sudah berparalel bermitra dengan Densus 88 sehingga berhadapan dengan perjanjian teror sejak dini," ucap Tito di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan..
"Anggota Densus 88 sudah paham dengan siapa harus apa yang beredar informasi penangkapan. Ini sama, kami berharap dari kejagung juga membentuk satu tim khusus tanpa mengurangi kewenangan kejaksaan," tutur Tito.
Densus Tipikor rencananya akan memiliki sebanyak 3.560 personel polisi dengan dipimpin oleh seorang jenderal bintang dua. Lembaga ini akan dibagi ke dalam tiga tipe, yakni A (enam satgas), B (14 satgas), dan C (13 satgas).
Anggaran untuk membentuk Densus Tipikor mencapai sekitar Rp2,6 triliun. Jumlah itu mencakup anggaran untuk belanja pegawai sekitar Rp786 miliar, belanja barang sekitar Rp359 miliar, dan belanja modal Rp1,55 triliun.