Tito Karnavian Tawarkan Dua Opsi Kerja Densus Tipikor Polri

CNN Indonesia
Senin, 16 Okt 2017 16:13 WIB
Metode Satu Atap dengan jaksa, atau metode kemitraan dengan Satgas Khusus Jaksa untuk Tipikor menjadi opsi yang disodorkan Kapolri untuk Densus Tipikor.
Metode Satu Atap dengan jaksa, atau metode kemitraan dengan Satgas Khusus Jaksa untuk Tipikor menjadi opsi yang disodorkan Kapolri Tito Karnavian untuk Densus Tipikor. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusulkan opsi-opsi metode operasional Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri.

"Ada dua alternatif untuk metode kerjanya (Densus Tipikor Polri)," ujar Tito dalam rapat gabungan di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (16/10).

Metode pertama, kata Tito, menggabungkan Densus Tipikor Polri dengan Jaksa Penuntut Umum Kejagung ke dalam satu atap. Dengan metode itu, kerja Densus Tipikor diklaim tidak akan mendapat intervensi dari pihak manapun karena proses penanganan perkara dilakukan kolektif kolegial dengan Kejagung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Metode satu atap menggabungkan penyidik dengan kejaksaan saat ini telah diterapkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan metode itu proses penyelidikan hingga penuntutan tidak terpisah.

Selain itu, Tito menyatakan unsur Badan Pengawas Keuangan (BPK) juga akan dimasukan ke dalam metode satu atap itu.

Tito menerangkan, Densus Tipikor Polri akan dipimpin Inspektur Jenderal Polri, serta unsur eselon I dari Kejagung dan BPK agar proses pengambilan keputusan tidak berjalan buntu atau deadlock.

"Kemudian, tentunya tanpa mengurangi kewenangan Kejaksaan di luar Densus ini, Kejaksaan dapat melakukan tugasnya sesuai UU dalam penyidikan dan penuntutan kasus yang di luar (Densus Tipikor)," ujar Tito.

Lebih lanjut, opsi kedua yang disampaikan Tito, adalah operasional Densus Tipikor disamakan dengan Densus 88 Antiteror Polri di mana nantinya Kejaksaan dituntut menyiapkan sebuah Satgas Khusus untuk bermitra.

Satgasus itu nantinya akan melakukan konsultasi bersama Densus Tipikor atas sebuah perkara mulai dari penyelidikan hingga penuntutan. Hal itu juga dilakukan agar proses penanganan perkara berjalan selaras.

"Sehingga Densus sudah paham begitu menangani kasus sejak awal dari lidik, proses konsultasi sudah dimulai," ujar Tito.

Tito menegaskan, kehadiran Densus Tipikor tidak dimaksudkan untuk menegasikan seluruh pihak yang berwenangan menangani perkara korupsi. Tito pun meyakini, Densus Tipikor dapat bermitra dan memiliki lingkup perkara yang berbeda.

"Hadirnya Densus Antikorupsi ini sekali lagi tidak berarti menegasikan rekan-rekan penegak hukum yang lain," ujarnya.

Sebelumnya, Tito membeberkan personel yang akan dikerahkan ke dalam Densus Tipikor mencapai 3.560 orang. Seluruh personel itu akan akan ditempatkan di 33 satuan tugas di seluruh wilayah Indonesia yang terbagi menjadi 6 Satgas tipe A, 14 Satgas tipe B, dan 13 Satgas tipe C.

Anggaran yang diperlukan untuk kebutuhan Densus Tipikor secara keseluruhan mencapai Rp2,6 triliun. Anggaran itu akan digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp786 miliar, operasional sebesar Rp359 miliar, dan belanja modal sebesar Rp1,55 triliun.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER