Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada risiko tumpang tindih kewenangan terkait rencana Kapolri Jenderal Tito Karnavian membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor).
"Kalau kewenangan KPK menurut Undang-Undang kan sudah jelas. KPK hanya kasus-kasus di atas Rp1 miliar kemudian yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak. Jadi, nanti saya rasa tidak akan ada "overlap"," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10) dikutip Antara.
Lebih lanjut ia menyatakan bahwa pembentukan Densus Tipikor tersebut harus dilihat secara positif. Menurutnya, semakin banyak yang berperan dalam pemberantasan korupsi akan semakin baik. KPK melakukan sebagaimana tugas pokok dan fungsinya, begitu pun nanti Densus Tipikor akan sesuai tupoksinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Densus Tipikor, kita ambil positifnya saja. Jadi, KPK saat ini sudah melakukan sesuai tupoksinya dan nanti kalau ada Densus Tipikor itu juga akan melakukan sesuai tupoksinya," tuturnya.
Menurut Yuyuk, selama ini KPK dan Polri telah bekerja sama, misalnya tentang koordinasi, supervisi, dan juga peningkatan kapasitas aparat penegak hukum.
"Itu juga sudah dilakukan bersama-sama. Saya kira kita perlu melihat sisi positif pembentukan Densus Tipikor itu," ucap Yuyuk.
Ia pun memastikan akan ada koordinasi lebih lanjut antara KPK dengan Polri soal Densus Tipikor tersebut.
"Karena selama ini toh KPK dengan Polri juga sudah melakukan koordinasi bersama," kata Yuyuk.
Sebelumnya, Polri mengajukan anggaran kinerja Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi senilai Rp2,6 triliun dan meminta Komisi III DPR mendukung pengajuan anggaran tersebut karena merupakan kebutuhan dalam pembentukan unit khusus tersebut.
"Anggaran Densus Tipikor sudah dihitung, pada rapat sebelumnya sudah disampaikan perlu dipikirkan tentang satu penggajian kepada para anggota agar sama dengan di KPK," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi III DPR, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (12/10).
Dia mengatakan Polri juga telah menghitung anggaran untuk penyelidikan dan penyidikan dengan menggunakan sistem index dan sistem ad cost, yang merupakan pengkajian yang dilakukan KPK yang bisa diterapkan Densus Tipikor.
Tito menjelaskan anggaran untuk belanja pegawai sebanyak 3.560 personel mencapai Rp786 miliar, belanja barang untuk operasional penyelidikan dan penyidikan senilai Rp359 miliar.
"Lalu belanja modal sebesar Rp1,55 triliun termasuk membuat sistem dan kantor serta pengadaan alat penyelidikan, penyidikan, pengawasan. Karena itu setelah ditotal mencapai Rp2,6 triliun," ujarnya.