Dia mengklaim, permohonan penangguhan penahanan ini dijamin Asisten Staf Khusus Presiden Riyan Sumindar.
"Pada hari ini, 11 tersangka baru bisa diterima penangguhan penahanan. Mudah-mudahan karena berkas sudah lengkap dan dijamin oleh staf prediden," kata Suhardi kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Senin (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau perlu, (laporan) Mendagri dicabut saja. Atas dasar itu, merasa ini lebih bagus Mendagri mencabut aduannya," katanya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan kantor Kemendagri yang terjadi Rabu (11/10). Para tersangka itu adalah bagian dari 15 orang yang telah ditangkap polisi terkait penyerangan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka kepada 11 orang itu dilakukan setelah polisi mengetahui peran masing-masing dalam penyerangan kantor Kemendagri.
"Kami pilah-pilah perannya masing-masing apa, jadi ada setelah kami lakukan pemeriksaan kemudian gelar perkara, statusnya kami naikkan jadi tersangka sesuai dengan peran dan keterangan saksi," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/10).
Tjahjo menduga orang-orang yang menyerang kantornya adalah massa suruhan dari pihak tertentu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tolikara, Papua.
Sengketa Pilkada Tolikara 2017 sudah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya MK menolak gugatan calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara, John Tabo-Barnabas Weya yang menuntut MK mendiskualifikasi suara 18 distrik.
Putusan tersebut mengukuhkan kemenangan pasangan Usman G Wanimbo-Dinus Wanimbo di Pilkada Tolikara.
Tjahjo pun mendesak aparat penegakan hukum untuk menyelidiki dan menuntaskan kasus penyerangan kantor Kemendagri.