Nasib Raperda soal Reklamasi Tunggu Sikap Resmi Anies

CNN Indonesia
Kamis, 19 Okt 2017 12:09 WIB
Surat permohonan pembahasan raperda soal reklamasi yang pernah dikirim Djarot akan dikembalikan karena kepemimpinan di DKI Jakarta sudah mengalami pergantian.
Ilustrasi proyek reklamasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufiq mengatakan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi masih menanti sikap dari pemerintah provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Taufiq mengatakan sampai dengan saat ini belum ada keputusan terkait rencana pembahasan dua Raperda itu. Dia mengatakan pihaknya pun akan mengaji ulang terkait pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta tersebut.

“Harusnya minggu depan, (tapi) kemungkinan tidak jadi,” kata Taufiq saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui telepon, Kamis (19/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ketidakpastian nasib dua raperda ini, ujar Taufiq, karena surat permohonan pembahasan dari Pemprov akan dikembalikan DPRD. Pada era gubernur sebelumnya, Djarot Saiful Hidayat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melayangkan surat permohonan pembahasan kembali dua Raperda itu.

Namun, kini kepemimpinan telah berganti sehingga Taufiq menyatakan permohonan itu akan dikembalikan DPRD kepada pemprov DKI.

“Ya kami mau kembalikan dulu suratnya, Gubernur kan udah ganti,” kata Taufiq.

Taufiq pun menyinggung Anies yang memang pada masa kampanye gencar menolak pembangunan 17 Pulau di pesisir Utara itu. Menurut politikus Partai Gerindra itu, penting pula menanti kebijakan dan posisi pemprov Anies dalam hal reklamasi tersebut saat ini.

“Ya penting, makanya harus ada persetujuan itu,” ujar Taufiq.

Dua Rancangan peraturan Daerah terkait reklamasi memang hingga saat ini belum memiliki kejelasan nasib. Dua raperda itu pembahasannya telah mandek hingga lebih dari setahun sejak dirancang pihak Pemprov.


Raperda ini pun menuai kontroversi, karena di satu sisi peraturang itu dianggap bisa memuluskan proyek reklamasi di teluk Jakarta. Sementara di sisi lain, peraturan itu diperlukan sebagai dasar mengatur tata letak serta pembagian kontribusi 15 persen pengembang yang disebut bisa menguntungkan DKI.

Sementara, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, hingga saat ini enggan diminta keterangan terkait nasib dua Raperda tersebut.

Anies sendiri kemarin mengatakan dirinya akan bicara tentang janji-janji kampanye termasuk penyetopan reklamasi setelah Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.

“Nanti semuanya tunggu sampai Paripurna. Setelah itu baru saya sampaikan. Tidak enak kalau informasi ini tidak diberikan ke anggota dewan dulu sebagai wakil rakyat,” dalih Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (18/10).

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER