Masa Penahanan Jonru Diperpanjang 20 Hari

CNN Indonesia
Jumat, 20 Okt 2017 14:45 WIB
Jonru sudah ditahan selama 20 hari. Setelah masa penahanannya habis, penyidik masih harus meminta keterangan dari Jonru sehingga diperpanjang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya sebut masa penahanan Jonru diperpanjang lagi hingga 20 hari ke depan karena penyidik masih membutuhkan keterangan darinya. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting, tersangka dugaan ujaran kebencian.

"Untuk Jonru masa penahanan diperpanjang ya jadi 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (20/10).

"Penyidik masih memerlukan keterangan Jonru, karena masih kurang."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sementara itu, Argo mengatakan, berkas perkara yang telah diberikan penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih dalam pemeriksaan. Maka, sambungnya, penambahan masa tahanan Jonru pun dilakukan.

Jonru telah mendekam di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya sejak 30 September lalu. Hari ini pun tercatat dirinya telah 20 hari menjalani masa tahanan.

Aktivis media sosial itu telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian lantaran laporan yang dilayangkan Muannas Alaidid. Jonru dituding mengunggah ujaran kebencian melalui media sosial berupa Facebook.


Lantaran unggahan-unggahannya, Jonru disangkakan pasal berlapis. Jonru disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Tak hanya itu, Jonru juga dijerat dengan Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis. Jonru juga disangkakan Pasal 156 KUHP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER