Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis menjelaskan, pihak kepolisian ‘memaksa’ membubarkan massa aksi yang terdiri dari mahasiswa dan buruh tersebut dengan menormalkan kembali arus lalu lintas di sekitar Istana Negara.
Hal itu dilakukan setelah massa aksi tetap bertahan di lokasi unjuk rasa meski batas waktu sudah usai sejak pukul 18.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami mengambil langkah yang mana sebelumnya arus lalu lintas kami alihkan, karena masyarakat merasa terganggu, lalu kami jalankan arus lalu lintas secara normal,” kata Irjen Idham Azis, kepada wartawan, Sabtu (21/10) dini hari.
“Akhirnya rekan-rekan mahasiswa membubarkan diri,” lanjutnya.
“Namun mereka tetap bertahan, bahkan mereka berwacana sampai mau bermalam di tempat,” kata Idham.
Mahasiswa pun mulai meninggalkan lokasi aksi pada Jumat (20/10) tengah malam dengan pengawalan dari pihak kepolisian dan TNI.
Pihak kepolisian juga mengamankan sembilan orang di antara mereka dan dikirim ke Polda. Sembilan orang tersebut dikenakan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dan Pasal 170 KUHP soal kekerasan di muka umum.
Idham menyebut ada tiga orang anggota polisi yang terluka atas aksi kritik pemerintahan Jokowi-JK tersebut.