Sri Bintang Sebut Kapolri Gombal Tak Bisa Buktikan Makar

CNN Indonesia
Minggu, 22 Okt 2017 11:14 WIB
Sri Bintang merasa diperlakukan tidak adil oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian atas penetapan tersangka dugaan makar yang hingga kini belum masuk persidangan.
Sri Bintang merasa diperlakukan tidak adil oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian atas penetapan tersangka dugaan makar yang hingga kini belum masuk persidangan. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sri Bintang Pamungkas menyebut Kapolri Jenderal Tito Karnavian hanya bisa gombal soal kasus dugaan makar. Menurutnya, hingga kini Tito tidak bisa membuktikan tuduhan makar yang disangkakan kepada dirinya.

"Saya diperlakukan tidak adil seperti ini, Tito itu gombal. Bilang sama dia, Pak Bintang bilang Tito itu gombal," kata Bintang di sela aksi Gerakan Bangga Pribumi di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (22/10).

Bintang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar sesaat setelah ditangkap pada 2 Desember 2016. Penangkapannya ketika itu jelang penyelenggaraan aksi 212 di kawasan Monas, Jakarta.

"Karena sudah tidak mampu membuktikan tuduhan palsu, lalu aku digantung begini, tetap jadi tersangka," keluhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Bintang, beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka makar di antaranya Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Santjojo, dan Alvin Indra. Hampir setahun berlalu, para tersangka dugaan makar itu belum ada yang dibawa ke meja hijau.

Bintang meminta kelanjutan penanganan kasus dugaan makar ini diusut kembali kepada Tito. Menurut dia, orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu seharusnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk menghentikan proses hukumnya.

"Tanya sama Tito. Tito lah yang bikin itu semua. Kalau proses hukum dia enggak bisa membuktikan saya makar, ya dicabut dong. Kasih SP3 dong," tuturnya.

Meski demikian, Bintang dan para tersangka lainnya belum berencana menggugat Polri yang kini tak bisa membuktikan dugaan makar. Pria yang kerap mengkritik rezim Orde Baru itu mengatakan, gugatan itu hanya menunggu waktu.

"Nanti, yang akan menggugat itu waktu. Sebentar lagi, masa jabatan Tito akan hilang juga. Siapa yang mau pakai kapolri seperti itu," tuturnya.

Bintang sempat ditahan di Polda Metro Jaya sejak 2 Desember 2016. Dia yang diduga melakukan tindakan makar akhirnya ditangguhkan penahanannya pada 15 Maret 2017. Tak hanya Sri Bintang, semua tersangka dugaan makar lainnya juga sudah ditangguhkan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER