"Siap (merevisi). Apakah itu inisiatif pemerintah kah atau DPR kami terbuka," kata Tjahjo usai rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/10).
Tjahjo mengatakan, pemerintah telah mencermati hasil keputusan rapat Komisi II DPR yang sepakat membawa Perppu Ormas ke rapat paripurna untuk disahkan atau ditolak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada prinsipnya pemerintah terbuka untuk merevisi UU ini sepanjang tadi, yang sudah prinsip jangan direvisi, Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI," kata dia.
Tjahjo mengatakan, gugatan atau proses hukum tetap dapat dilakukan usai suatu ormas dibubarkan. Akan tetapi, jika proses pengadilan atau hukum dilakukan sebelum pembubaran, dia menolak.
"Lah kalau asasnya lain, masa harus di pengadilan. Pokoknya yang prinsip jangan diutak-atik. Sudah konsensus bangsa ini, orang boleh berormas, tapi kalau dia berormas punya agenda lain mengubah Pancasila, lah masa harus diberi peluang, kan tidak. Itu aja," ujar Tjahjo.
Rencananya, Perppu Ormas akan dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan akhir sekaligus pengesahan sebagai UU, Selasa (24/10).
Lihat juga:Menkumham Siap Hadapi Gugatan HTI di PTUN |
"Saya belum tahu seperti apa konfigurasinya di paripurna (Perppu Ormas) besok. Tetapi tadi pemerintah sudah membuka diri untuk penyempurnaan," ujar Amali.