Lembaga antikorupsi itu meminta semua pihak menghormati proses yang tengah dilakukan Bawas MA atas laporan dugaan pelanggaran hakim Cepi.
"KPK saya kira lebih tepat menghormati kewenangan tersebut. Kami bisa tunggu hasilnya apa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menuturkan, pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan tersebut kepada KY.
Febri mengatakan KPK saat ini tengah fokus mempelajari putusan praperadilan hakim Cepi yang memenangkan Setnov, sehingga lepas dari jeratan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"KPK sedang mendalami putusan praperadilan tersebut," katanya.
Bawas MA sendiri telah memeriksa pihak Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, yang melaporkan hakim Cepi atas penanganan praperadilan Setnov. Mereka menduga ada kejanggalan dalam putusan hakim Cepi terkait praperadilan Ketua Umum Partai Golkar itu.
Sejumlah kejanggalan tersebut di antaranya adalah sikap hakim Cepi yang menolak memutar rekaman suara Setnov yang diajukan KPK selaku pihak termohon. Padahal, menurut KPK, rekaman itu adalah salah satu bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Setnov dalam korupsi e-KTP.
Selain itu, pihak pelapor juga mempersoalkan pertimbangan hakim Cepi yang menyatakan penetapan tersangka tidak bisa dilakukan di awal penyidikan. Alasan itu dinilai tak masuk akal hingga menimbulkan perdebatan di sejumlah pihak.