KPK Tunggu Hasil Pemeriksaan Bawas MA Terhadap Hakim Cepi

CNN Indonesia
Senin, 23 Okt 2017 22:01 WIB
KPK saat ini masih fokus mempelajari putusan praperadilan hakim Cepi Iskandar yang memenangkan gugatan Setya Novanto di praperadilan.
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/9). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) terhadap hakim Cepi Iskandar, yang menangani praperadilan Ketua DPR Setya Novanto.

Lembaga antikorupsi itu meminta semua pihak menghormati proses yang tengah dilakukan Bawas MA atas laporan dugaan pelanggaran hakim Cepi.

"KPK saya kira lebih tepat menghormati kewenangan tersebut. Kami bisa tunggu hasilnya apa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Bawas MA, Komisi Yudisial (KY) juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap hakim Cepi. KY mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim Cepi atas keputusannya mengabulkan gugatan praperadilan Setnov terhadap KPK.


Febri menuturkan, pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan tersebut kepada KY.

"Nanti lihat hasilnya, KY kan memiliki tugas diatur UU KY. Saya kira akan terang benderang, nanti temuan akan semakin baik untuk proses penegakkan hukum itu sendiri," ujarnya.

Febri mengatakan KPK saat ini tengah fokus mempelajari putusan praperadilan hakim Cepi yang memenangkan Setnov, sehingga lepas dari jeratan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

"KPK sedang mendalami putusan praperadilan tersebut," katanya.


Bawas MA sendiri telah memeriksa pihak Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, yang melaporkan hakim Cepi atas penanganan praperadilan Setnov. Mereka menduga ada kejanggalan dalam putusan hakim Cepi terkait praperadilan Ketua Umum Partai Golkar itu.

Sejumlah kejanggalan tersebut di antaranya adalah sikap hakim Cepi yang menolak memutar rekaman suara Setnov yang diajukan KPK selaku pihak termohon. Padahal, menurut KPK, rekaman itu adalah salah satu bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Setnov dalam korupsi e-KTP.

Selain itu, pihak pelapor juga mempersoalkan pertimbangan hakim Cepi yang menyatakan penetapan tersangka tidak bisa dilakukan di awal penyidikan. Alasan itu dinilai tak masuk akal hingga menimbulkan perdebatan di sejumlah pihak.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER