Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera membentuk komisi kepresidenan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu di Indonesia.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Feri Kusuma mengatakan pembentukan komisi kepresidenan itu bertujuan untuk mempercepat pemenuhan hak para korban pelanggaran HAM.
"Tujuannya agar mempercapat pemenuhan hak para korban, hak kebenaran, keadilan reparasi, dan sebagainya, jadi tujuannya itu," kata Feri di Jakarta, Selasa (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Feri komisi kepresiden yang digagas oleh Kontras tersebut sama halnya dengan komisi ad hoc yang dikemukakan Jokowi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
"Komisi ini sebenarnya mirip dengan apa yang disebut oleh Jokowi dalam RPJMN, di kami menyebutnya komisi kepresidenan, di RPJM disebut komisi ad hoc," ujarnya.
Feri menilai sampai saat ini belum ada satu tindakan maupun komitmen dari Jokowi untuk segera membuat komite tersebut.
Padahal, lanjutnya, Jokowi merupakan satu-satunya presiden yang secara eksplesit menjanjikan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu, yang telah disampaikan dalam nawacitanya dan dalam RPJMN.
Feri menuturkan pembentukan komisi kepresidenan ini justru diplintir oleh pemerintah dengan membentuk Dewan Kerukunan Nasional (DKN).
"Dia (DKN) memangkas substansi, bisa tidak perlu pengungkapan kebenaran, hanya dilakukan dengan musyawarah. Bagaimana bisa musyawarah tapi kebenaran belum diungkapkan," tutur Feri.
Jika nanti akhirnya pemerintah membentuk komisi kepresiden, Feri berharap agar orang-orang yang duduk di komisi tersebut bukan dari unsur partai politik.
Selain itu, diharapkan komisi tersebut langsung berada di bawah tanggung jawab presiden, bukan menteri.
"Harus berada langsung dan tanggung jawab ke presiden, bukan menteri, selama ini kan dibawah menko polhukam," kata Feri.