Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan tak akan mengambil langkah banding terkait putusan pengadilan soal sengketa penggusuran di
Bukit Duri.
Anies menyebut sebagai Gubernur dan bagian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dia telah menerima putusan pengadilan, termasuk kewajiban membayar ganti rugi kepada warga sebagai pihak penggugat.
“Kami terima keputusannya, kami pastikan tidak akan mengambil langkah banding,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Kamis (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies pun menyebut akan berembuk dengan warga terkait jumlah nominal penggantian kerugian yang dituntut. Dalam rembuk itu Anies menyebut harus dihadiri warga dan semua pemangku kepentingan.
“Semuanya harus hadir, pergantian rugi dihitung berapa, keinginan mereka bagaimana, termasuk membuat kampung deret. Tidak bisa dengar hanya dari A, B atau C, jadi semua harus ikut rembuk,” kata Anies.
Kemarin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perwakilan kelompok (
class action) warga Bukit Duri terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sejumlah pihak tergugat lainnya yang melakukan penggusuran.
Keputusan itu diucapkan Hakim Ketua Mas’ud dalam sidang putusan gugatan bernomor 262/PDT.G/2016/PN.JKT.PST di PN Jakpus, Rabu (25/10).
Majelis Hakim pun memutuskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sejumlah pihak tergugat lainnya wajib membayar ganti rugi materiil masing-masing sebesar Rp200 juta kepada 93 warga RW 10, 11, dan 12 Kecamatan Tebet, Bukit Duri, Jakarta Selatan.
Kawasan pemukiman warga Bukit Duri di bantaran
Sungai Ciliwung ditertibkan Pemprov DKI Jakarta pada era pemerintahan sebelumnya demi proyek normalisasi sungai.