Mendagri Tjahjo Terima Jika Paripurna Anies-Sandi Tak Digelar

Tiara Sutari & Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 26 Okt 2017 14:32 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo justru meminta Anies-Sandiaga tetap bekerja sesuai jabatannya dan menjalin komunikasi intensif dengan DPRD DKI Jakarta.
Mendagri Tjahjo Kumolo justru meminta Anies-Sandiaga tetap bekerja sesuai jabatannya dan menjalin komunikasi intensif dengan DPRD DKI Jakarta. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak mempermasalahkan sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang belum menyepakati waktu Sidang Paripurna Istimewa untuk Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Menurut dia, imbauan telah cukup diberikan pemerintah pusat. Keputusan pelaksanaan Paripurna Istimewa tetap menjadi wewenang DPRD sesuai tata tertib yang berlaku.

"Tapi memang tatib di daerah, DPRD kan punya tatib masing-masing, (jika) tidak mengharuskan (Paripurna Istimewa) ya sudah. Yang penting fungsi pengawasan jalan, pembahasan RAPBD sampai perubahan itu jalan," kata Tjahjo kepada para wartawan di kawasan Sentul, Bogor, Kamis (26/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaksanaan Paripurna Istimewa untuk Anies-Sandi akan mencapai tenggatnya pada Senin (30/10). Sesuai Surat Edaran Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri nomor SE.162/3484/OTDA yang diterbitkan 10 Mei 2017 Paripurna Istimewa bisa digelar maksimal 14 hari setelah pasangan kepala daerah dilantik.

Alih-alih mempermasalahkan Paripurna Istimewa, Tjahjo justru meminta Anies tetap bekerja sesuai jabatannya. Ia juga meminta ada komunikasi intensif yang dibangun DPRD DKI Jakarta dan Anies-Sandi.

"Karena tinggal sisa waktu dua bulan dari TA (Tahun Anggaran) 2017 ini apapun kan harus dikerjakan oleh Pak Anies, atau harus menunggu TA depan ya, yang penting itu harus ada komunikasi," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufiq bersikukuh DPRD tetap harus melaksanakan Rapat Rapipurna Istimewa. Menurut dia, rapat tersebut dinilai penting untuk mendengarkan dan mengetahui rencana Anies dan Sandiaga dalam memimpin Jakarta selama lima tahun ke depan.

“Ya terserah, itu kan pendapat Mendagri, kalau saya tetap merasa ada masalah kalau Rapat Paripurna tidak dilaksanakan,” kata Taufiq saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon.

Kewajiban menjalankan Rapat Paripurna ini diakui Taufiq memang hukumnya tidak wajib karena tidak tercantum dalam tata tertib (Tatib) DPRD DKI. Namun Paripurna, kata Taufiq, tetap diperlukan karena Anies dan Sandiaga perlu melakukan ‘kulonuwun’ kepada anggota dewan, salah satunya dengan rapat paripurna tersebut.

“Kalau enggak (Paripurna) kulonuwun-nya, mau kapan. Sekarang aja sudah seminggu tak ada komunikasi. Jadi kalau kata Mendagri tidak apa-apa, buat kami ya tetap saja apa-apa,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono berkata, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD tidak disebut bahwa kepala daerah yang baru dilantik wajib menyelenggarakan paripurna istimewa.

Tata tertib itu hanya mengatur syarat rapat paripurna istimewa. Rapat Paripurna Istimewa merupakan rapat anggota DPRD yang dipimpin Ketua atau Wakil Ketua untuk melaksanakan acara tertentu dan tidak mengambil keputusan.
Kemudian, Fraksi Gerindra di DPRD DKI mengancam akan melaporkan Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan Dewan (BKD). Pelaporan bergantung respons Prasetyo atas surat yang dilayangkan Fraksi Gerindra soal usulan rapat gabungan pimpinan dewan untuk mengagendakan Rapat Paripurna Istimewa penyampaian visi dan misi Gubernur periode 2017-2022 Anies-Sandi. (djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER