Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengkaji upah minimum provinsi (UMP) tahun 2018.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, pemprov telah melakukan survei untuk menentukan kenaikan UMP. Hasil survei paling lambat selesai sebelum tahun 2018.
"Target 31 Oktober adalah target yang kita harus capai sesuai regulasi, awal tahun harus sudah ada dan bisa diterapkan,” kata Sandi di Balai Kota, Jakarta, Kamis (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandi mengatakan, untuk menentukan nilai UMP perlu ada kajian dari berbagai sisi.
Pada tahun 2017, UMP DKI Jakarta mencapai nominal Rp 3.350.750 angka ini pun telah mengalami kenaikan sebesar 8,11 persen dari tahun 2016 yang hanya sebesar Rp3.100.000.
Sandi mengaku telah bertemu dengan Dinas Tenaga Kerja dan Aliansi Buruh untuk membicarak sistem pengupahan.
Dia berjanji, akan menentukan UMP baru berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) warga.
"Tentu banyak limitasi dan kendala-kendalanya karena surveinya baru diputuskan hari ini, tapi harus segera dilakukan," kata Sandi.
Namun, Sandi belum bisa memastikan perkiraan kenaikan UMP di DKI saat ini. Tapi kata dia, penetapan UMP nantinya akan dilakukan sesuai PP Nomor 77 tahun 2015 tentang pengupahan.
"Semua sabar, enggak usah dulu bicara angka. Range enggak terlalu jauh. Ini masih dalam proses nanti akan terus diupdate," kata Sandi.