Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku belum mengetahui kisaran angka upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 yang harus ditetapkan pada 1 November 2017 mendatang. Menurutnya, angka UMP mestinya seimbang, alias tidak terlalu tinggi tetapi juga tidak terlalu rendah.
UMP terlalu tinggi, kata Sandi, bisa berdampak buruk bagi dunia usaha karena akan banyak perusahaan yang kesulitan menyesuaikan pemberian gaji karyawan dengan pendapatan. Sebaliknya, UMP juga tidak boleh terlalu rendah karena biaya hidup semakin tinggi. Oleh sebab itu, perlu perhitungan cermat supaya dicapai nilai tengah yang sama-sama menguntungkan, baik untuk penggaji maupun pekerja.
"Jadi kita cari ekuilibrium. Kita cari titik temu dari dunia usahanya dan dari teman-teman serikat pekerja. Pemerintah fasilitator, jadi intermediator," kata Sandi di kawasan Gunung Mas, Bogor, Jawa Barat (21/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi tuntutan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DKI Jakarta yang meminta peningkatan UMP menjadi Rp4,1 juta, Sandi mengaku masih akan melihat laporan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta perihal itu.
[Gambas:Video CNN]
"Saya belum lihat laporannya. Jadi saya belum mau komentar besarannya," kata Sandi.
Mantan bos PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. tersebut mengatakan bahwa pada akhir pekan ini dirinya sudah membuka akses komunikasi bagi para pimpinan serikat pekerja untuk berdiskusi perihal angka UMP.
"Saya sudah buka komunikasi,
weekend ini juga saya sudah bilang sama pemimpin-pemimpin gerakan serikat pekerja dari kaum buruh, saya kasih
full access ke saya pribadi," kata Sandi.
UMP DKI Jakarta tahun 2017 adalah sebesar Rp3.355.750. Angka ini naik 8,25 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp3,1 juta.
Rapat perdana pembahasan penetapan UMP DKI Jakarta 2018 pun sudah mulai dilakukan sejak Selasa (17/10) kemarin. Tiga unsur yang dilibatkan dalam rapat antara lain Pemprov DKI, pengusaha, dan perwakilan buruh.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, batas akhir penetapan UMP di setiap daerah, jatuh pada tanggal 1 November.
Adapun keputusan penetapan UMP ada di tangan kepala daerah, yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui peraturan gubernur yang ditekennya.