Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dipastikan tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi. Menurutnya, Setya Novanto tak bisa memenuhi panggilan sebagai saksi lantaran ada tugas negara yang tak bisa ditinggalkan.
"Tidak hadir, beliau ada kegiatan negara sebagai ketua DPR. Beliau kan setingkat dengan Presiden RI. Jadi beliau ada kegiatan negara," kata Fredrich saat dikonfirmasi
CNNIndonesia.com, Senin (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum Partai Golkar itu sedianya bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Fredrich tak merinci kegiatan negara yang tengah dilakukan Setnov, sehingga tak bisa memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah. Dia pun meminta semua pihak menghormati posisi Setnov.
"Saya rasa semua pihak harus menghormati. Beliau kan lagi ada tugas negara," tuturnya.
Fredrich memastikan, Setnov sudah berkirim surat ke KPK mengenai ketidakhadirannya pada pemeriksaan hari ini. Surat dari kliennya tersebut, kata Fredrich sudah dilayangkan ke KPK pagi tadi.
"Sudah kirim surat resmi tadi pagi. Resmi dari kesetjenan DPR, sudah kirim surat," tuturnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengamini, Setnov sudah mengirim surat pemberitahuan bahwa dirinya tak bisa memenuhi pemeriksaan penyidik KPK hari ini. Surat dikirim oleh Setnov selaku Ketua DPR.
"Ada surat surat dari Setya Novanto dengan Kop sebagai Ketua DPR," kata Febri saat dikonfirmasi terpisah.
Febri menuturkan, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Setnov sedang melakukan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses DPR. Dalam surat itu, Setnov mengaku belum bisa memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Karena kesibukan sebagai ketua DPR RI dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses, maka panggilan belum dapat dipenuhi," ujarnya.