OTT dan Bayang-Bayang Kegagalan KPK dalam Pencegahan Korupsi

CNN Indonesia
Sabtu, 28 Okt 2017 16:28 WIB
OTT bukan jadi indikator bahwa KPK sukses dalam pemberantasan korupsi. Sebaliknya, keberhasilan dilihat dari menurunnya angka korupsi.
OTT bukan jadi indikator bahwa KPK sukses dalam pemberantasan korupsi. Sebaliknya, keberhasilan dilihat dari menurunnya angka korupsi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman menambah panjang daftar operasi senyap selama era pimpinan Agus Rahardjo cs.

Taufiqurrahman juga menambah panjang daftar kepala daerah 'nakal' yang terjaring oleh KPK dalam beberapa bulan terakhir. Sebelum ini, KPK sudah menciduk Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain dan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Meski begitu, OTT bukan indikator mutlak pemberantasan korupsi berjalan sukses dan berhasil. Banyaknya OTT juga tidak bisa dikatakan sebagai tanda jumlah korupsi di Indonesia menurun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu yang dikatakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Kamis, (26/10) lalu Tito mengatakan, kesuksesan instansi penegak hukum dalam pemberantasan koruspi tidak bisa dilihat dari jumlah OTT yang dilakukan. Pemberantasan korupsi baru dikatakan berhasil jika telah terjadi penurunan kasus korupsi.

Prinsip utama dalam pemberantasan korupsi adalah upaya pencegahan. Pencegahan dinilai Tito lebih efektif ketimbang penindakan dalam jumlah masif.

Sependapat dengan Tito, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda mengatakan banyaknya jumlah OTT yang dilakukan KPK tidak bisa dijadikan indikator keberhasilan pemberantasan korupsi. Justru sebaliknya, masifnya OTT ini menunjukkan kegagalan KPK dalam upaya pencegahan.


"OTT menunjukkan kegagalan pencegahan korupsi. Kalau bicara soal pemberantasan korupsi, itu kan baik penindakan maupun pencegahan (seimbang)," kata Chairul saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (27/10).

Menurut Chairul, banyaknya OTT yang dilakukan KPK lebih pada persoalan publikasi kepada masyarakat. Dengan OTT tersebut, KPK ingin menunjukkan bahwa sebagai lembaga pemberantasan korupsi KPK telah melakukan tugasnya untuk memberantas korupsi di Indonesia.

"Padahal pekerjaan KPK tidak ditentukan oleh OTT, tapi bagaimana bisa dicegah, pelayanan publik menjadi lebih baik tanpa korupsi," tuturnya.

Dari segi penindakan, keberhasilan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi bisa dinilai dengan melihat berapa biaya yang dikeluarkan dalam upaya pemberantasan korupsi, berapa jumlah kasus korupsi yang berhasil diungkapkan dan diselesaikan, serta berapa kerugian negara yang berhasil dikembalikan.

"Itu yang harus dilihat keberhasilan pemberantasan korupsi dari segi penindakan, juga nanti dilihat dari sisi pencegahannya," ucap Chairul.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto juga mengatakan banyaknya jumlah OTT tidak bisa dijadikan satu-satunya indikasi keberhasilan aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Sebaliknya, OTT hanya menjadi penanda berjalannya penindakan.

"Keberhasilan (pemberantasan korupsi) harus dilihat secara menyeluruh, tidak hanya penindakan, tapi juga pencegahan," kata Agus.

OTT yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, misalnya KPK, dapat dilihat sebagai cara untuk memberikan efek ketakutan kepada semua pihak agar menghindari tindakan korupsi. Selain itu, OTT juga bisa untuk menunjukkan bahwa aparat penegak hukum masih terus bekerja memberantas korupsi.
 OTT dan Bayang-Bayang Kegagalan KPK dalam PencegahanBupati Nganjuk Taufiqurrahman terjaring OTT KPK. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
Meski begitu, aparat penegak hukum sebaiknya mulai memikirkan penindakan dengan cara lain, selain OTT.

"Ini jadi tantangan untuk aparat penegak hukum untuk mencari cara menjerat aktor-aktor korupsi, karena aparat penegak hukum tugasnya menindak yang terindikasi korupsi," ujar Agus.


Perpres OTT Bukan Jawaban

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengungkapkan akan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) untuk mengurangi dan mencegah korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah.

Keinginan Jokowi tersebut bahkan disampaikan langsung di hadapan seluruh kepala daerah di Indonesia.

"Kita bangun e-planning, e-budgeting, e-procurement. Sistem akan mengurangi dan menghilangkan OTT," kata Jokowi beberapa waktu lalu.

Namun, Chairul melihat, solusi yang ditawarkan Jokowi dengan mengeluarkan perpres tidak menjawab seluruh persoalan di tingkat daerah yang berujung korupsi.

"Perpres tidak menjadi jawaban atas permasalahan kita," ujarnya.


Chairul berpendapat, akar masalah dari banyaknya kepala daerah yang terlibat kasus korupsi atau yang terjaring OTT adalah sistem politik. Selama ini sistem politik di Indonesia membuat biaya perpolitikan menjadi mahal. Untuk menjadi kepala daerah, misalnya, seseorang membutuhkan modal besar sampai miliaran rupiah agar bisa mengikuti kontestasi pilkada.

Untuk itu, pemerintah seharusnya membenahi sistem politik di Indonesia. Pemerintah harus bisa merumuskan agar biaya politik di Indonesia membuat orang tidak harus memikirkan bagaimana supaya bisa balik modal.

Sebab, jika biaya politik mahal, maka si calon akan berpikir dengan berbagai cara untuk bisa mengembalikan modal yang sudah dikeluarkannya ketika terpilih.

Cara agar balik modal itu, salah satunya dilakukan dengan menerima suap atau melakukan tindakan koruptif selama dia menjabat. Mulai dari jual beli izin pembangunan, jual beli jabatan, dan lain sebagainya.

"Ini yang jadi akar masalah korupsi di sana," kata Chairul.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER