Dalam kasus terbarunya, Anwari menodongkan senjata jenis senapan angin kepada petugas Satuan Pengamanan di sebuah klinik dan Ketua Rukun Tetangga (RT) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan tak merinci jelas kejadian intimidasi Anwari terhadap satpam dan Ketua RT di Pesanggrahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kasusnya hampir sama melakukan penganiayaan kemudian juga menodongkan senjata," kata Iwan saat dikonfirmasi, Senin (30/10).
Sejumlah laporan itu disampaikan warga di Polsek Pesanggrahan dan Polres Jakarta Selatan.
"Kami cek dulu apakah diperlukan atau tidak," tuturnya.
Saat ini polisi tengah melakukan proses penyidikan terhadap Anwari yang pernah bertugas sebagai dokter di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Selain itu, kata Iwan, pihaknya juga sudah mengamankan dua senjata milik Anwari yaitu senapan angin dan pistol jenis glock.
Polisi kini berusaha mencari penjual senjata tersebut setelah Anwari dalam pemeriksaan mengaku tidak ingat dari mana mendapatkan senjata.
Penganiayaan dan penodongan pistol itu dilakukan Anwari lantaran harus mengeluarkan biaya parkir sebesar Rp5 ribu.
Anwari yang mengendarai mobil berpelat TNI merasa jika dirinya tidak perlu membayar biaya parkir.
Pada kasus itu Anwari terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 355 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Dia tak jadi mendekam di penjara setelah polisi menangguhkan penahanannya.