Legal Corporate Alexis Grup, Lina Novita mengatakan, pihaknya belum mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan. Kata Lina, manajemen Alexis ingin menyelesaikan masalah tersebut dengan melakukan audiensi dengan pihak Pemprov DKI.
"Kami berharap tidak ke arah sana, ke arah hukum, kami audiensi dulu," kata Lina dalam konferensi pers di Hotel Alexis, Selasa (31/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lina menegaskan, sampai saat ini izin operasional Alexis belum dicabut oleh Pemprov DKI, melainkan hanya tidak bisa melakukan proses perpanjangan terhadap izin operasional tersebut.
Selain itu, ia juga menyampaikan tidak pernah ada pelanggaran yang terjadi selama Alexis beroperasi, baik dari hotelnya maupun griya pijatnya.
"Saya rasa pemprov DKI Jakarta akan mempertimbangkan enggak mungkin Pemprov kita sendri enggak suka dengan anak bangsa sendiri yang punya usaha di sini," ujar Lina.
Lihat juga:Alexis Bantah Jadi 'Surga Dunia' di Jakarta |
Dengan demikian, operasionalisasi hotel Alexis yang diduga sebagai lokasi prostitusi itu tidak bisa dilanjutkan karena izinnya sudah habis per tanggal surat tersebut dikeluarkan, yakni Jumat, 27 Oktober 2017.
[Gambas:Video CNN]