Menurutnya, UU tersebut dikenakan untuk semua laporan dugaan penganiayaan dengan menggunakan senjata api maupun senapan angin yang dilakukan Anwari. Diketahui, ada empat laporan yang menyebut nama Anwari sebagai terlapor. Dua laporan di antaranya adalah penganiayaan dengan senjata.
"Kena (UU Darurat). Siapa bilang tidak? UU Darurat yang di sana (Mal Gandaria City), yang di sini juga (Pesanggrahan). Pokoknya yang ada senjatanya ya kami kenakan, masa tidak kena," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan-laporan itu pertama, laporan penganiayaan terhadap petugas parkir di Mal Gandaria City, Diansyah Zuansyah (21). Pelaku tak terima dimintai uang parkir sebesar Rp 5 ribu. Ia juga meminta juru parkir untuk bersujud dan mencium kakinya dengan ancaman akan menembak. Anwari pun sempat menembakkan senjata api ke langit-langit lantai dasar mal tersebut.
Laporan berikutnya muncul setelah Anwari ditangguhkan penahanannya. Dia kembali menganiaya petugas satuan pengamanan dan seorang RT dengan menodongkan senapan angin, di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kini Anwari mendekam di Polres Jaksel.
Dua laporan lainnya, kata Iwan, adalah tentang dugaan penganiayan Anwari saat adu mulut. Namun Kapolres enggan menjelaskan secara detail dua kasus itu.
Meskipun telah melakukan penganiayaan secara berulang, Iwan mengatakan, pihaknya belum berencana untuk tes kejiwaan terhadap mantan dokter RSPAD Gatot Soebroto tersebut.
Menurut Iwan, kondisi kesehatan Anwari masih masuk kategori baik. Hal itu dilihat dari cara Anwari menjawab setiap pertanyaan penyidik dengan lancar.
"Untuk apa periksa kejiwaan, saya belum berpikir untuk periksa ke sana. Sejauh ini lancar menjawab pertanyaan," aku dia.