Kepala Subbagian Operasi Satuan Tugas Siber Dittipidsiber Bareskrim Ajun Komisaris Besar Susatyo Purnomo TG menyebarkan konten pornografi hubungan intim pasangan sesama jenis kelamin melalui akun pribadi media sosial Facebook dan Instagram.
Selain menyebarkan konten pornografi, kata Susatyo, TG juga menyebarkan konten-konten yang bernuansa pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susatyo pun merinci, TG memiliki akun pengikut mencapai 39.950 di Facebook dan 1.976 di Instagram. Berdasarkan hal itu, Susatyo memperkirakan setiap unggahan TG di media sosial dapat dilihat oleh puluhan ribu pengguna lainnya.
"Dalam konten yang kami temukan ada ajakan dengan sengaja menyebar nomor yang bersangkutan untuk bisa bertemu netizen lain, kemudian berlanjut dengan berhubungan dan sebagainya," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Jakarta Pusat diketahui bahwa TG mengidap HIV/AIDS. Dia mengatakan, TG telah dirujuk ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
TG dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.
Selain itu, TG juga akan dijerat Pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.