Menteri Yohana: Pornografi Picu Kekerasan Seksual pada Anak

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 05 Mei 2016 16:10 WIB
Menteri PPA Yohana Yembise berkata, 55 persen pelaku kekerasan seksual mengaku kepadanya, melakukan kejahatan karena terpengaruh muatan pornografi di internet.
Menteri PPA Yohana Yembise berkata, 55 persen pelaku kekerasan seksual mengaku kepadanya, melakukan kejahatan karena terpengaruh muatan pornografi di internet. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise menyatakan, pornografi merupakan pemicu utama kekerasan seksual terhadap anak.

Yohana mengaku mendapatkan fakta itu setelah bertemu 66 narapidana kasus kekerasan seksual pada anak. Ia berkata, 55 persen di antara narapidana tersebut mengaku melakukan kekerasan seksual setelah melihat situs porno.

"Saya tanya ke mereka satu per satu, ternyata memang mereka ingin mempraktikan yang mereka tonton di situs pornografi," ujar Yohana di Jakarta kemarin.
Sementara itu, kata Yohana, 25 persen narapidana yang ia datangi sisanya menjadi pelaku kekerasan seksual lantaran pernah menjadi korban kekerasan serupa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, para pelaku ini mengalami trauma hingga timbul keinginan untuk membalas dengan melakukan kekerasan pada anak-anak.

Sebanyak 20 persen narapidana lainnya, tutur Yohana, menjadi pelaku kekerasan seksual karena memiliki permasalahan keluarga.

"Orang tua mereka berpisah sehingga tidak mendapatkan perhatian. Itu yang menyebabkan mereka bisa melakukan apa saja, termasuk kekerasan seksual," ucapnya.
Meski demikian, sejumlah faktor itu hanya sebagian kecil dari kasus kekerasan yang ditemukan Kementerian PPA. Yohana beralasan, banyak kasus serupa belum dilaporkan.

Kondisi ini diperparah dengan lemahnya peraturan perundangan tentang perlindungan pada anak maupun perempuan. Ketiadaan sanksi hukum yang tegas membuat masih tingginya kekerasan seksual terutama pada anak-anak.

"Pelaku yang sudah keterlaluan mestinya dihukum seumur hidup atau mati. Apalagi kalau sampai menghilangkan nyawa orang lain," ucapnya. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER