Yohana mengaku mendapatkan fakta itu setelah bertemu 66 narapidana kasus kekerasan seksual pada anak. Ia berkata, 55 persen di antara narapidana tersebut mengaku melakukan kekerasan seksual setelah melihat situs porno.
"Saya tanya ke mereka satu per satu, ternyata memang mereka ingin mempraktikan yang mereka tonton di situs pornografi," ujar Yohana di Jakarta kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 20 persen narapidana lainnya, tutur Yohana, menjadi pelaku kekerasan seksual karena memiliki permasalahan keluarga.
Kondisi ini diperparah dengan lemahnya peraturan perundangan tentang perlindungan pada anak maupun perempuan. Ketiadaan sanksi hukum yang tegas membuat masih tingginya kekerasan seksual terutama pada anak-anak.
"Pelaku yang sudah keterlaluan mestinya dihukum seumur hidup atau mati. Apalagi kalau sampai menghilangkan nyawa orang lain," ucapnya. (abm)