Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemeriksaan pihak hotel dan kafe pengguna distribusi gula rafinasi atau gula khusus industri yang didistribusikan PT Crown Pratama (CP), Senin pekan depan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, langkah ini ditempuh terkait pengembangan kasus setelah menetapkan Direktur Utama PT CP berinsial BB sebagai tersangka.
“Kami harapkan saksi-saksi yang berhubungan dengan ini semua Senin bisa hadir menjelaskan kejadian ini,” kata Agung di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum memeriksa pihak hotel dan kafe, kata Agung, penyidik akan mendalami keterangan BB sebagai tersangka.
“Kami akan pertimbangkan seperti apa nanti, karena anggota juga masih melakukan penyidikan,” ucap jenderal bintang satu itu.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim menetapkan BB sebagai tersangka kasus distribusi gula rafinasike sejumlah hotel dan kafe mewah di Indonesia, Kamis (2/11).
BB dijerat dengan Pasal 139 juncto Pasal 84 dan Pasal 142 juncto Pasal 91 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 juncto Pasal 8 (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Dittipideksus Bareskrim mengungkap kasus distribusi gula rafinasi ke sejumlah hotel dan kafe mewah di Indonesia oleh PT CP, pada Jumat (13/10) silam.
Perusahaan yang bergerak di sektor pangan dan berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat itu disebut membeli gula rafinasi itu Rp10 ribu per kilogramnya.
Saat pertama kali beroperasi, perusahaan itu per bulannya mengemas 2 ton gula ke dalam bentuk bungkus kecil (sachet) dengan berat bersih masing-masing bungkus kecil antara 6 hingga 8 gram.
Perusahaan kemudian diketahui menjual gula rafinasi tersebut ke hotel dan kafe seharga Rp130 per bungkusnya. Sejak tahun lalu, produksi PT CP meningkat meningkat 10 kali lipat menjadi 20 ton.