Polisi Ungkap Peredaran Gula Industri ke Hotel dan Kafe

CNN Indonesia
Kamis, 02 Nov 2017 00:13 WIB
Sebuah perusahaan di Jakarta Barat mengemas gula rafinasi yang seharusnya untuk industri ke dalam bentuk kemasan kecil guna disalurkan ke hotel dan kafe.
Bareskrim mengungkap distribusi gula rafinasi ke sejumlah hotel dan kafe. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Dittipideksus Bareskrim) Polri mengungkap kasus distribusi gula rafinasi atau gula khusus industri ke sejumlah hotel dan kafe mewah di Indonesia, Jumat (13/10) silam.

Direktur Tipideksus Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, gula rafinasi didistribusikan sebuah perusahaan di Cengkareng, Jakarta Barat, PT CP sejak 2008.

Agung mengatakan, PT CP membeli gula rafinasi itu Rp10 ribu per kilogramnya. Saat pertama kali beroperasi, perusahaan itu per bulannya mengemas 2 ton gula ke dalam bentuk bungkus kecil (sachet) dengan berat bersih masing-masing bungkus kecil antara 6 hingga 8 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Perusahaan kemudian diketahui menjual gula tersebut ke hotel dan kafe seharga Rp130 per bungkusnya. Sejak tahun lalu, produksi PT CP meningkat meningkat 10 kali lipat menjadi 20 ton.

Dalam penyergapan yang dilakukan, penyidik menyita 20 sak gula rafinasi seberat 1 ton, 82.500 bungkus gula rafinasi yang siap konsumsi. Selain itu, penyidik juga menemukan bungkus kosong kemasan bungkus kecil dengan label sejumlah hotel dan kafe ternama.

Jenderal bintang satu itu mengatakan, pendistribusian gula rafinasi ke hotel dan kafe mewah ini melanggar Pasal 9 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015.

“Sesuai dengan ketentuan itu  gula rafinasi hanya bisa didistribusikan kepada industri,” katanya.


Namun demikian, Agung mengatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidik, katanya, masih mengumpulkan keterangan ahli, baik dari Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), perlindungan konsumen, serta memeriksa pihak distributor gula rafinasi yang memasok kepada PT CP. 

Menurut Agung, tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal  139 juncto Pasal 84 dan Pasal 142 juncto Pasal 91 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 juncto Pasal 8 (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

“Untuk barang bukti gula yang dikemas sedang dilakukan pengujian laboratorium. Dalam satu sampai dua hari ini akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” kata Agung.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER