"Sudah ditingkatkan ke penyidikan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/11).
Adi menyebut kepolisian saat ini fokus menyidik tentang penetapan NJOP pulau hasil reklamasi, yakni pulau C dan Pulau D. Namun, Adi enggan menjelaskan lebih jauh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana selanjutnya, kata dia, Penyidik akan memanggil sejumlah pejabat untuk diperiksa terkait dengan proyek tersebut. Lagi-lagi, ia enggan merinci lebih jauh soal identitas pejabatnya.
Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI menetapkan NJOP di dua pulau reklamasi itu sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi. Nilai tersebut ditetapkan berdasarkan penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP).
BPRD beralasan, ada aturan penilaian objek khusus yang baru dibangun oleh pihak independen. Yakni, UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Izin pengelolaan Pulau C dan D sendiri diberikan kepada pihak pengembang yaitu PT. Kapuk Naga Indah. Sertifikat Hak Guna Bangunan pun sudah didapat dari Badan Pertanahan Nasional.
PT. Kapuk Naga Indah yang merupakan anak usaha perusahan properti PT. Agung Sedayu Group ini memiliki hak pengelolaan Pulau A sampai E. Namun, baru pulau C dan D yang sudah terbentuk.