Polisi Tindak Tegas Pelanggar dalam Operasi Zebra

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Selasa, 07 Nov 2017 02:55 WIB
Belakangan banyak video pelanggar lalu lintas menghindar razia dalam Operasi Zebra 2017 yang viral di medsos. Polisi pun akan menindak tegas para pelanggar.
Ilustrasi operasi zebra. (ANTARA FOTO/Rahmad).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menggelar razia lalu lintas akbar atau Operasi Zebra 2017 hingga 14 November mendatang. Razia yang dilakukan terhadap pengendara kendaraan bermotor itu acapkali menuai reaksi yang berbeda dari masyarakat maupun netizen.

Seperti yang belum lama ini terjadi, seorang pengendara motor menghindari operasi zebra terekam kamera dan videonya viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang petugas langsung mengejar dan melompat lalu menduduki bangku motor tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Panggara mengatakan, kejadian tersebut terjadi di Jalan Letjend Soeprapto, Jakarta Pusat pada 3 November 2017 lalu. Pengendara tersebut diketahui berinisial H dan berusaha menghindari razia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Pengemudi motor itu melintas di jalur cepat lalu dia keluar di jalur lambat dan langsung membahayakan pengemudi lain. Secara spontan petugas mengejar dan langsung dibuatkan surat tilang," ujar Halim saat dikonfirmasi, Senin (6/11).

Petugas yang memeluk pengendara dari belakang itu bernama Bripka Adi Sutiadi. Dalam video tersebut, Adi mengejar pengendara motor dan langsung melompat ke motor H lalu memeluknya.

Tindakan Adi, kata Halim, supaya H tidak melarikan diri dari pelanggaran yang dilakukannya. Karena 'pelarian' H dinilai membahayakan pengendara lain.


"Anggota melakukan tindakan itu supaya H tidak lari," ucapnya.

Karena itu, Halim mengatakan, polisi akan menindak tegas pengendara kendaraan bermotor yang melawan petugas atau membahayakan orang lain karena menghindari razia.

"Akan kami tilang," tutur Halim mengenai penindakan yang dimaksud.

Halim mengatakan, atas tindakan itu H dikenakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER