Jenis Pelanggaran yang Ditindak Polisi dalam Operasi Zebra

CNN Indonesia
Kamis, 02 Nov 2017 11:22 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Zebra 2017 sejak 1 November. Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan ke depan sampai 14 November.
ilustrasi operasi zebra. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerjunkan 1.878 personel untuk Operasi Zebra 2017 yang akan berlangsung selama 14 hari sejak Rabu (1/11).

Dalam operasi ini, polisi menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas. Polisi akan melakukan penindakan dengan tilang bagi mereka yang melanggar.

"Maksud dan tujuan operasi zebra untuk membangun kesadaran disiplin berlalu lintas," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Halim menjelaskan, selain mengurangi pelanggar lalu lintas, Operasi Zebra juga bertujuan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.

Dalam operasi kali ini, selain personel polisi, Ditlantas juga dibantu dari Dishub DKI Jakarta. Mereka disiagakan di sepanjang pinggir jalan yang ada di Ibu Kota.

"Kami menggerakkan dari kepolisian, dinas perhubungan dan seluruh jajaran terkait untuk operasi zebra," ucapnya.

Wilayah yang menjadi sasaran operasi zebra adalah seluruh wilayah DKI Jakarta yang masuk ke dalam ranah hukum Polda Metro Jaya. Sejumlah titik rawan kecelakaan dan pelanggaran lalin juga akan difokuskan dalam operasi ini.

Adapun sasaran dari operasi zebra ini, yakni kendaraan yang melebihi kapasitas, melanggar rambu lalu lintas, menorobos lampu lalu lintas, melawan arus jalan, dan pengendara di bawah umur.


Selain itu polisi juga akan menindak mereka yang tak memakai helm (pengendara motor), tak memiliki kelengkapan standar keamanan kendaraan (spion, lampu mati, dan lain-lain), tak memakai sabuk pengaman (pengendara mobil), plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan aturan, dan tak menyalakan lampu saat siang hari.

Kemudian kendaraan yang menggunakan rotator serta sirine yang bukan peruntukannya, kendaraan bak terbuka bukan untuk memuat orang, dan kendaraan bus/truk kelebihan muatan baik orang/barang, dan angkutan umum tidak layak pakai.

Lalu pengendara yang tidak punya atau habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak membawa atau habis masa berlaku Surat Tanda Kendaraan bermotor (STNK), dan tidak punya atau habis masa berlaku plat nomor.

Polisi juga akan menilang angkutan umum yang ngetem sembarangan dan geng motor maupun balap liar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER