Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menghapus kebijakan larangan sepeda motor yang melintas di kawasan Sudirman-Thamrin.
Kebijakan yang dikeluarkan pada masa kepemimpinan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu dinilai diskriminatif karena membatasi penggunaan jalan bagi kendaraan bermotor roda dua.
Awalnya, kebijakan ini dikeluarkan untuk mengurangi kecelakaan dan kemacetan di jalan protokol Jakarta. Namun menurut Anies, jalanan di ibu kota mestinya bisa dinikmati semua pengguna kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Mendikbud ini pun berniat merevisi Peraturan Gubernur 141/2015 yang diterbitkan Ahok tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor.
Pakar transportasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Danang Parikesit mengatakan, pemprov DKI harus mengkaji lebih lanjut dampak pencabutan larangan sepeda motor di kawasan Sudirman-Thamrin.
Menurutnya, Anies tak bisa gegabah mengubah kebijakan dengan mengubah pergub yang dikeluarkan Ahok.
"Sebenarnya mudah cabut pergub. Tapi harusnya dievaluasi dulu, kan tidak semua kebijakan gubernur lama harus diganti. Kalau mau mengganti, alasannya harus kuat,” ujar Danang kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (8/11).
Danang khawatir perubahan ini justru menjadi preseden buruk bagi kebijakan lain yang akan dijalankan Anies bersama wakil gubernur Sandiaga Uno.
Menurut Danang, Anies mestinya sudah mempersiapkan kebijakan pelengkap untuk mengantisipasi pencabutan larangan tersebut.
"Pimpinan yang baik harusnya evaluasi dulu, kumpulkan data, melibatkan publik, sehingga nanti kebijakan barunya itu tidak diterapkan satu-satu tapi integrasi dengan kebijakan paket lain," tuturnya.
Salah satu bentuk integrasi ini, lanjut Danang, adalah kajian pada lajur di sepanjang kawasan Sudirman-Thamrin. Danang mengatakan, Anies harus mempertimbangkan pembagian lajur jika pencabutan larangan sepeda motor itu jadi diterapkan.
Sebab, menurutnya, persoalan utama kemacetan selama ini adalah mix traffic atau lajur kendaraan yang bercampur.
Jika kebijakan itu jadi diterapkan, semua kendaraan mulai dari sepeda motor, mobil, hingga angkutan umum akan melintas di satu lajur yang sama.
Hal ini dikhawatirkan Danang justru menambah kemacetan di kawasan Sudirman-Thamrin. Terlebih lajur bagi kendaraan di kawasan itu saat ini masih terbagi dengan pengerjaan proyek MRT.
"Kita tahu karakteristik motor, mobil, angkutan umum kan beda-beda. Kalau memang mau dikembalikan (melintas di Sudirman-Thamrin), sebaiknya ada pemisahan lajur," katanya.
Pemisahan lajur ini, kata dia, hanya bisa dilakukan apabila pagar-pagar pembatas proyek MRT dibongkar.
"Kalau dengan kondisi sekarang tanpa ada pemisahan lajur saya rasa akan sama saja dan membuat kemacetan luar biasa," katanya.
Di sisi lain, Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan mendukung rencana Anies yang ingin mencabut larangan sepeda motor di Sudirman-Thamrin.
Tigor menilai, pelarangan yang diterapkan sejak tahun 2014 itu terbukti tak efektif menekan kemacetan di Jakarta.
"Ternyata enggak efektif juga karena tetap macet sampai sekarang," ucapnya.
Tigor menyarankan pemprov DKI tetap mengkaji kebijakan baru sembari menunggu penerapan pencabutan larangan tersebut.
Salah satu yang dapat dilakukan, menurutnya, dengan melarang total seluruh kendaraan pribadi di kawasan Sudirman-Thamrin. Namun ia menekankan kebijakan itu juga harus diiringi dengan kesiapan fasilitas transportasi massal.
"Kalau perlu di sepanjang Sudirman-Thamrin itu enggak boleh sama sekali kendaraan pribadi. Tapi siapkan dulu angkutan massalnya," kata Tigor.
(ugo/djm)