Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menghapus larangan sepeda motor melintas di ruas jalan Sudirman-Thamrin.
Anies pun berencana merevisi Peraturan Gubernur Nomor 141 tahun 2015 yang dikeluarkan era kepemimpinan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
“Iya rencananya akan begitu (hapus larangan motor melintas) nanti akan direvisi juga Pergubnya,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Senin (6/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies menganggap larangan kendaraan roda dua melintas itu tidak relevan untuk warga Jakarta. Sebab, Jalanan di DKI menurutnya harus bisa dinikmati oleh semua pengguna jalan, termasuk kendaraan roda dua.
Anies pun telah menyampaikan keinginannya tersebut kepada seluruh jajaran SKPD dalam rapat pimpinan mingguan yang digelar hari ini.
“Benar, tadi sudah disamapaikan, kan memang ada rancangan pembuatan trotoar. Di rancangan itu tidak ada jalur roda dua untuk Jalan di Sudirman-Thamrin, saya minta ubah, biar ada (jalur sepeda motor),” kata Anies.
Rancangan yang dimaksud Anies adalah rancangan terkait pembangunan trotoar di kawasan Sudirman-Thamrin jelang Asian Games 2018. Dalam rancangan awal memang tidak ada peruntukan jalan kendaraan roda dua melintas di jalur tersebut.
Pelarangan kendaraan roda dua melintas di dua ruas jalan tersebut diberlakukan sejak 17 Desember 2014 lalu. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mengurangi tingkat kecelakaan dan volume kendaraan bermotor di jalan protokol ibu kota.
Anies menilai larangan tersebut terlalu tebang pilih. Menurutnya volume kendaraan yang melintas bisa dikurangi dengan perencanaan yang seimbang tanpa harus menerapkan pelararangn terhadap kendaraan roda dua.
“Saya bilang, harus segera diubah. Terserah dia (perancang) mau bagaimana ubahnya. Yang jelas, dia kan sekolah untuk hal seperti itu. Jadi harus bisa dong,” kata Anies.
Larangan sepeda motor untuk memasuki ruas Jalan Sudirman-Thamrin sebelumnya diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor serta Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang pengendalian lalu lintas melalui kebijakan electronic road pricing (ERP).
(gil)