Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta mendukung rencana Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Anies Baswedan dan Sandiaga Uno terkait rencana pencabutan larangan sepeda motor melintas di Jalan Sudirman-MH Thamrin.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan Sigit Wijatmiko menyebut bahwa pencabutan larangan itu semata-mata untuk keadilan pengguna jalan.
"Kita lebih melihat bahwa aksesibilitas ini dibuat untuk seluruh moda. Begitu lho," ujarnya ketika dihubungi, Selasa (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit mengatakan, ada kesan Pemprov DKI membatasi ruang gerak warga jika pergub tersebut tetap ditegakkan. Sigit pun menyatakan Pemprov DKI ke depannya enggan membatasi aksesibilitas warga.
"Kalau misalnya kita bicara pembatasan kan ada kesan bahwa aksesibilitas dibatasi, ada akses yang diblok. Nah, sekarang bagaimana kita menciptakan aksesibilitas untuk keseluruhan," kata Sigit.
Sigit enggan menjawab saat dikonfirmasi apakah pembatasan sepeda motor saat ini tak berdampak pada penggunaan kendaraan pribadi, sehingga tidak tercapai usaha Pemprov DKI mengubah kebiasaan warga menggunakan transportasi umum.
"Kita harus lihat dari berbagai dimensi. Pak Gubernur (Anies) kan lebih mengajak kita berpikir secara komprehensif, bagaimana caranya aksesibilitas tidak dibatasi. Itulah yang harus dijawab saat ini," kata Sigit.
Senin (6/11) kemarin, Anies berencana akan mengubah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 Tahun 2015 sebagai pengganti Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang pelarangan perlintasan sepeda motor di jalan protokol. Pergub tersebut diterbitkan gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Meski akan dicabut larangan itu, perubahan pergub tersebut tak bisa diterapkan dalam waktu dekat. Terutama selama masa pembangunan konstruksi jalur Mass Rapid Transit (MRT) dan pedestrian di sepanjang jalan Sudirman-MH Thamrin belum selesai.
"Selama konstruksi sekarang, belum ada perubahan. Ini kan lagi ada konstruksi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta hari ini.
(osc/kid)