Jakarta, CNN Indonesia -- Belum lama ini pengguna media sosial dihebohkan dengan beredarnya katalog
Alexis. Katalog itu memuat sejumlah foto perempuan yang disebut-sebut sebagai terapis di hotel dan griya pijat itu.
Pihak Alexis membantah soal beredarnya katalog yang memuat foto-foto perempuan dimaksud. Bantahan itu keluar dari mulut Staf Legal and Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita.
"Soal katalog (yang beredar) itu hoax," ujar Lina melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Lina enggan memberikan komentar lebih banyak terkait hal tersebut. Saat ditanya apakah pihak Alexis pernah membuat katalog dan mengenal perempuan dalam katalog itu, Lina enggan memberikan komentarnya.
Beredarnya katalog tersebut membuat empat perempuan melapor ke Polda Metro Jaya. Mereka adalah Widuri Agesty dan Shinta Beby yang berprofesi sebagai model, serta Junika Wijaya dan Mala Ghassani yang merupakan mahasiswi perguruan tinggi.
Mereka membantah pernah bekerja di
Alexis. Keempat perempuan itu memperkarakan penyebaran katalog Alexis dan meminta kepolisian menangkap penyebarnya.
Mereka melapor ke polisi karena merasa dirugikan lantaran foto mereka dimasukkan ke dalam katalog tersebut oleh pihak tak bertanggung jawab. Akibat dari menyebarnya katalog itu, keempatnya mengaku mengalami perundungan dan bully dari rekan-rekan mereka.
Laporan Widuri diterima dengan nomor: LP/5419/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 7 November. Laporan Junika terdaftar dengan nomor LP/5426/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 7 November 2017.
Sedangkan
Shinta dan Mala tercatat dalam nomor LP/5430/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 7 November 2017.
Mereka melapor atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan 311 KUHP tentang fitnah.
[Gambas:Video CNN] (osc/djm)