Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan izin kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di hotel dan griya pijat
Alexis telah habis karena izin operasional hotel tersebut tak diperpanjang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib mengingatkan PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Hotel Alexis.
"Pemda wajib memberitahukan kepada si sponsor, dalam hal ini Alexis untuk memulangkan mereka. Bukan berharap dipulangkan imigrasi," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (1/11).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut ada sekitar 104 TKA yang bekerja di Alexis. Anies menyebut, izin kerja mereka habis menyusul tak diperpanjangnya izin operasional hotel yang disebut-sebut sebagai 'surga' dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pekerja asing itu disampaikan Anies, di antaranya berasal dari Republik Rakyat China 36 orang, Thailand 57 orang, Uzbekistan 5 orang, dan Kazakstan 2 orang.
Sementara itu, Kementerian Tenaga Kerja mengaku pada tahun ini, hanya mengeluarkan izin kerja kepada 16 TKA yang bekerja di Alexis. TKA ini terdiri dari 15 warga negara Vietnam dan satu warga negara Uzbekistan yang izin kerjanya habis pada awal Oktober 2017.
Jenis izin yang pernah dipegang 16 orang itu adalah Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
Agung mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil tindakan terhadap TKA yang bekerja di Alexis lantaran masih belum jelasnya pernyataan dari Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Menurutnya, jika para TKA
Alexis memiliki izin tinggal yang masih berlaku, maka mereka tetap bisa tinggal di Indonesia. Agung menyebut, yang tidak dibenarkan adalah TKA yang sudah tak mengantongi izin kerja, namun masih bekerja di Indonesia.
"Kalau dari sisi imigrasi, tinggal kita lihat saja, izin tinggalnya ada enggak? Kalau masih ada dan berlaku ya sudah, berati dia sah tinggal," tuturnya.
Agung menjelaskan, perusahaan terkait --dalam hal ini PT Grand Ancol Hotel, yang mendatangkan para TKA itu wajib mengembalikan mereka ke negara asal ketika izin kerja habis dan tak diperpanjang oleh yang bersangkutan.
"Orang asing yang datang tadi, yang disponsori perusahaan ketika izin kerjanya habis, dia punya kewajiban untuk memulangkan orang asing itu. Bukan tiba-tiba (kami yang memulangkan)," ujarnya.
"Masa negara mulangin orang segitu banyak. Orang asing tadi, kalo memang izin kerjanya sudah habis, dan itu dinyatakan oleh Pemda. Maka Pemda wajib mengingatkan si sponsornya tadi, untuk memulangkan," kata Agung menambahkan.
Pemprov DKI Jakarta resmi tak memperpanjang izin operasional hotel dan griya pijat Alexis, yang dikelola PT Grand Ancol Hotel. Izin mereka sebenarnya telah habis per akhir Agustus 2017.
Hotel Alexis sendiri diketahui tak dimiliki orang Indonesia sepenuhnya. Berdasarkan dokumen resmi yang diunduh
CNNIndonesia.com, pada 1 November 2017, dari laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, ada empat pemegang saham.
Dua pemegang saham merupakan orang Indonesia, yakni Andris Tanjaya yang tercatat sebagai direktur perusahaan dan Sudarto selaku komisaris perusahaan.
Sementara itu dua pemegang saham lainnya, yang merupakan perusahaan asing, yakni Gold Square Enterprises Limited dan Sension Overseas Limited.
Kedua perusahaan itu berbasis di British Virgin Islands, kawasan surga pajak (tax haven) bagi para pebisnis, politikus, maupun pesohor untuk menyimpan uang. British Virgin Islands terletak di kawasan Karibia, namun merupakan bagian dari Inggris Raya.
Kedua perusahaan asing itu masing-masing memiliki 8.274 lembar saham PT Grand Ancol Hotel dengan total Rp16.622.466.000. Sementara itu, untuk Andris dan Sudarto tak disebutkan kepemilikan sahamnya di
Alexis.
[Gambas:Video CNN]