Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengimbau, semua pihak menahan diri menanggapi penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Wiranto menuturkan, penerbitan SPDP itu sepenuhnya menjadi kewenangan penegak hukum.
"Penyelesaiannya bagaimana kita tunggu saja. Enggak usah kemudian satu statement, pendapat simpang siur yang bikin gaduh," ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (9/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Naiknya kasus Agus dan Saut ke tahap penyidikan merupakan tindak lanjut laporan Sandy Kurniawan pada 9 Oktober lalu.
Laporan Sandy tercatat dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim.
Sandy menuduh pimpinan KPK melakukan pemalsuan surat masa perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi Ketua DPR RI Setya Novanto dan tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Peningkatan perkara ini pertama kali terkuak setelah tembusan SPDP bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum diterima pelapor Sandy Kurniawan. Surat itu kemudian dipamerkan Fredrich Yunadi sebagai rekan pelapor.
KPK mengeluarkan surat perpanjangan pencegahan ke luar negeri untuk Setya Novanto tak lama setelah Ketua Umum Golkar itu menang praperadilan atas status tersangka perkara korupsi e-KTP.
Wiranto kembali mengingatkan, semua pihak harus membantu pemerintah dan aparat menjaga stabilitas sebab Indonesia dalam waktu dekat akan kembali menyelenggarakan Pilkada serentak.
"Banyak cara masuk koridor hukum, yang penting jangan gaduh. Ini mau Pilkada ayo jaga ketenangan dan kenyamanan supaya rakyat memilih dengan baik," tuturnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku sudah menerima SPDP yang dilayangkan Bareskrim Polri.
Agus mengatakan dirinya tak tahu secara rinci kasus yang disangkakan kepada dirinya lantaran dalam surat itu hanya disebutkan dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat.
"Apa materi laporannya, kami belum tahu," kata Agus kepada
CNNIndonesia.com lewat pesan singkat, pagi tadi.
Mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) itu menyatakan, bakal segera berkoordinasi dengan jajaran Polri guna membahas permasalahan ini lebih lanjut.
(wis/djm)