Wiranto menuturkan, penerbitan SPDP itu sepenuhnya menjadi kewenangan penegak hukum.
"Penyelesaiannya bagaimana kita tunggu saja. Enggak usah kemudian satu statement, pendapat simpang siur yang bikin gaduh," ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (9/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Naiknya kasus Agus dan Saut ke tahap penyidikan merupakan tindak lanjut laporan Sandy Kurniawan pada 9 Oktober lalu.
Laporan Sandy tercatat dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim.
Peningkatan perkara ini pertama kali terkuak setelah tembusan SPDP bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum diterima pelapor Sandy Kurniawan. Surat itu kemudian dipamerkan Fredrich Yunadi sebagai rekan pelapor.
Lihat juga:Polri Tolak Beberkan Objek Perkara Agus-Saut |
KPK mengeluarkan surat perpanjangan pencegahan ke luar negeri untuk Setya Novanto tak lama setelah Ketua Umum Golkar itu menang praperadilan atas status tersangka perkara korupsi e-KTP.
Wiranto kembali mengingatkan, semua pihak harus membantu pemerintah dan aparat menjaga stabilitas sebab Indonesia dalam waktu dekat akan kembali menyelenggarakan Pilkada serentak.
"Banyak cara masuk koridor hukum, yang penting jangan gaduh. Ini mau Pilkada ayo jaga ketenangan dan kenyamanan supaya rakyat memilih dengan baik," tuturnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku sudah menerima SPDP yang dilayangkan Bareskrim Polri.
Agus mengatakan dirinya tak tahu secara rinci kasus yang disangkakan kepada dirinya lantaran dalam surat itu hanya disebutkan dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat.
"Apa materi laporannya, kami belum tahu," kata Agus kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkat, pagi tadi.
Mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) itu menyatakan, bakal segera berkoordinasi dengan jajaran Polri guna membahas permasalahan ini lebih lanjut. (wis/djm)